Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Tempat Wisata Harus Ada Tempat Istirahat Pengemudi
Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, mengungkapkan minimnya ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud," terangnya.
"Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja."
"Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum."
Baca juga: Tanggapan KNKT soal Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman
KNKT Surati Menteri
Seperti yang diterangkan di atas, KNKT telah menyurati Menparekraf pada 11 November terkait penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata.
Isi surat tersebut yakni mengenai hasil investigasi KNKT terkait kecelakaan lalu lintas jalan melibatkan bus pariwisata.
KNKT dalam surat tersebut menuliskan masih mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh fatique pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.
KNKT lebih lanjut menemukan tempat destinasi wisata maupun hotel belum menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi kendaraan pariwisata.
Lantas, KNKT meminta Menparekraf untuk mendorong terwujdunya atmosfer destinasi wisata yang berkeselamatan melalui pembinaan yang intensif kepada pengelola destinasi wisata dan hotel.
Yakni untuk dapat menyediakan tempat istirahat yang representatif bagi pengemudi bus pariwisata.
Akhir dari surat tersebut berisi tanda tangan Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono.
(Tribunnews.com/Chrysnha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.