Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Tempat Wisata Harus Ada Tempat Istirahat Pengemudi 

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, mengungkapkan minimnya ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Tempat Wisata Harus Ada Tempat Istirahat Pengemudi 
Istimewa/Soerjanto Tjahjono
Pengemudi bus pariwisata tidur di bagasi bus 

"Memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud," terangnya.

"Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja."

"Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum."

Baca juga: Tanggapan KNKT soal Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman

KNKT Surati Menteri

Seperti yang diterangkan di atas, KNKT telah menyurati Menparekraf pada 11 November terkait penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata.

Isi surat tersebut yakni mengenai hasil investigasi KNKT terkait kecelakaan lalu lintas jalan melibatkan bus pariwisata.

KNKT dalam surat tersebut menuliskan masih mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh fatique pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Berita Rekomendasi

KNKT lebih lanjut menemukan tempat destinasi wisata maupun hotel belum menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi kendaraan pariwisata.

Lantas, KNKT meminta Menparekraf untuk mendorong terwujdunya atmosfer destinasi wisata yang berkeselamatan melalui pembinaan yang intensif kepada pengelola destinasi wisata dan hotel.

Yakni untuk dapat menyediakan tempat istirahat yang representatif bagi pengemudi bus pariwisata.

Akhir dari surat tersebut berisi tanda tangan Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono.

Surat KNKT tentang tempat istirahat pengemudi bus
Surat KNKT tentang tempat istirahat pengemudi bus

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas