Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Tempat Wisata Harus Ada Tempat Istirahat Pengemudi 

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, mengungkapkan minimnya ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Tempat Wisata Harus Ada Tempat Istirahat Pengemudi 
Istimewa/Soerjanto Tjahjono
Pengemudi bus pariwisata tidur di bagasi bus 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar kecelakaan lalu lintas mencuat belakangan di berbagai media massa.

Kecelakaan, sejumlahnya disebabkan karena kelalaian pengemudi yang bersumber dari berbagai faktor.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam investigasinya menyebutkan, faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan (fatigue) pengemudi yang mengakibatkan terjadinya penurunan kewaspadaan microsleep.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, juga mengungkapkan minimnya ketersediaan tempat istirahat bagi pengemudi bus di tempat wisata.

Baca juga: VIRAL Video Aksi Pemotor Hadang Bus Lawan Arah di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

Untuk itu, dirinya meminta agar pihak terkait, dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, menambah tempat istirahat tersebut.

"Ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan dis etiap daerah wisata, namun dapat diberikan di setiap Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area di sepanjang jalan tol," jelasnya kepada Tribunnews.com Selasa (16/11/2021).

Pengemudi bus pariwisata tidur di bagasi bus
Pengemudi bus pariwisata tidur di bagasi bus

"Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang."

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Sumbawa, Ibu dan Bocah Berusia 2 Tahun Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Berita Rekomendasi

Sejalan dengan identifikasinya itu, Djoko mengatakan, KNKT telah berkirim surat kepada Menparekraf mengenai penyediaan sarana istirahat yang dimaksud.

Surat dikirim pada 11 November 2021 lalu.

Pada 15 Juni 2017, KNKT juga melakukan hal serupa namun disebut belum ada tanggapan dan tindak lanjutnya hingga kini.

Djoko menganggap, penyediaan tempat istirahat dirasa perlu.

Hal itu lantaran menurut pengamatannya dan pengalamannya, biasanya pengemudi beserta awak kendaraan tidur di kolong bus setiba di tempat tujuan wisata.

Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, lanjut dia, hendaknya dapat menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.

Selain itu, berbagai faktor penyebab kecelakaan juga menjadi perhatian Djoko, yakni waktu kerja khusus hingga ketidakmampuan pengemudi.

"Memperhatikan ketentuan pengaturan waktu kerja bagi pengemudi baik yang diatur oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maupun oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 ada beberapa hal yang perlu dicermati. Pertama, terkait waktu kerja pengemudi angkutan umum, ketentuan mana yang harus ditaati diantara kedua UU dimaksud," terangnya.

"Kedua, jika mengacu kepada UU Ketenagakerjaan maksimal waktu kerja adalah 8 jam sehari untuk 5 hari waktu kerja dalam seminggu. Ketiga, pada ketentuan waktu kerja bagi pengemudi angkutan umum tidak dijelaskan siapa yang menjalankan fungsi pengawasan, apakah lembaga yang bertanggung jawab di bidang transportasi ataukah tenaga kerja."

"Keempat, pada UU Nomor 13 Tahun 2003 masih terbuka peluang untuk mengatur waktu kerja dan waktu istirahat secara tersendiri (khusus) pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus, termasuk di dalamnya adalah pengemudi angkutan umum."

Baca juga: Tanggapan KNKT soal Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tidak Aman

KNKT Surati Menteri

Seperti yang diterangkan di atas, KNKT telah menyurati Menparekraf pada 11 November terkait penyediaan tempat istirahat bagi pengemudi bus pariwisata.

Isi surat tersebut yakni mengenai hasil investigasi KNKT terkait kecelakaan lalu lintas jalan melibatkan bus pariwisata.

KNKT dalam surat tersebut menuliskan masih mengidentifikasi faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh fatique pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

KNKT lebih lanjut menemukan tempat destinasi wisata maupun hotel belum menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi kendaraan pariwisata.

Lantas, KNKT meminta Menparekraf untuk mendorong terwujdunya atmosfer destinasi wisata yang berkeselamatan melalui pembinaan yang intensif kepada pengelola destinasi wisata dan hotel.

Yakni untuk dapat menyediakan tempat istirahat yang representatif bagi pengemudi bus pariwisata.

Akhir dari surat tersebut berisi tanda tangan Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono.

Surat KNKT tentang tempat istirahat pengemudi bus
Surat KNKT tentang tempat istirahat pengemudi bus

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas