Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal, Materi, dan Passing Grade-nya

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 mulai dilaksanakan tanggal 15 November 2021, simak tata cara memilih formasinya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
zoom-in CARA Memilih Formasi PPPK Guru Tahap 2, Lengkap dengan Jadwal, Materi, dan Passing Grade-nya
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi - Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 mulai dilaksanakan tanggal 15 November 2021, simak tata cara memilih formasinya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 tahap II mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2021.

Dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.idpemilihan formasi untuk seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dilaksanakan tanggal 15-19 November 2021.

Mengutip dari Tribun Solo, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyatakan bahwa, peserta PPPK Guru yang lulus maupun belum lulus tapi belum mendapatkan formasi, bisa segera memilih formasi lagi SSCASN pada tahap II.

Dijelaskan bahwa peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag 2021, Berikut Arti Kode P/L, P, TL dan TH

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut cara memilih formasi PPPK Guru 2021

- Pilih jenis seleksi PPPK Guru

- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

Berita Rekomendasi

Bagi Anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

- Bagi Anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

- Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

- Lengkapi data yang harus diisi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas