Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Bank Panin Akui Mu'min Ali Gunawan Mafhum Soal Nilai Pajak PNBN

(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan bos PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpaj

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirut Bank Panin Akui Mu'min Ali Gunawan Mafhum Soal Nilai Pajak PNBN
dok. Panin
Mu'min Ali Gunawan 

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. 

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas