Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PDI-P Usul Tambahkan Kata Pencegahan pada Judul RUU TPKS

My Esti Wijayati mengatakan pihaknya mengusulkan agar kata pencegahan ditambahkan pada judul RUU tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fraksi PDI-P Usul Tambahkan Kata Pencegahan pada Judul RUU TPKS
DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI My Esti Wijayati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) yang juga anggota Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) DPR RI Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati mengatakan pihaknya mengusulkan agar kata pencegahan ditambahkan pada judul RUU tersebut.

Ia mengatakan hal itu karena pencegahan merupakan esensi yang diharapkan agar kekerasan seksual bisa diatasi terlebih dahulu sehingga tidak meningkat jumlahnya.

Namun demikian, kata dia, penambahan tersebut dengan catatan bahwa perubahan judul tersebut tidak akan membuat proses penetapan RUU ini menjadi hak inisiatif.

Ia menekankan yang bahwa seluruh proses di Baleg memang diupayakan untuk percepatan supaya RUU tersebut segera menjadi hak inisiatif dari DPR RI.

Baca juga: Baleg DPR Targetkan Draf RUU TPKS Disahkan 25 November 

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU PKS di Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (16/11/2021).

"Seperti yang kami sampaikan pada rapat terakhir terkait dengan RUU ini, memang kami mengusulkan judulnya ini juga ditambahkan dengan kata pencegahan," kata Esti.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengusulkan agar susunan dalam draf naskah RUU tersebut juga diubah sekiranya tidak mengubah waktu untuk bisa mempercepat proses penetapan menjadi hak inisiatif DPR RI.

Ia menjelaskan apabila memang usulan terkait perubahan judul tersebut dapat diterima maka bab yang mengatur pencegahan diubah posisinya menjadi sebelum bab yang mengatur penanganan tindak pidana kekerasan seksual.

Sekali lagi, ia menekankan usulan tersebut jika memang tidak mengubah jadwal yang memang dipercepat untuk bisa menyatakan RUU tersebut sebagai hak inisiatif DPR RI yang ditetapkan pada sidang paripurna.

"Maka sesuai dengan apa yang diatur atau apa maksud dari pengaturan ini, maka mestinya yang di awal sebelum masuk kepada penanganan tindak pidana kekerasan seksual, maka pencegahan itu mesti ada di awal. Di bab awal dan di pasal-pasal awal," kata Esti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas