Komnas Perempuan Desak DPR RI Percepat Pengesahan UU PPRT Setelah 17 Tahun Mandek
Komnas Perempuan mendesak percepatan pengesahan undang-undang (UU) Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komnas Perempuan mendesak percepatan pengesahan undang-undang (UU) Perlindungan Pembantu Rumah Tangga (PPRT).
Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Iswarini mengatakan tahun 2021 ini adalah tahun ke 17 RUU PPRT berproses di legislatif.
Sementara itu masa sidang DPR RI yang akan berakhir pada bulan Desember.
“Kita telah mengetahui bersama bahwa RUU PPRT telah diajukan DPR RI sejak 2004 dan telah berulang kali pula masuk ke dalam program legislatif nasional (prolegnas),” kata Theresia pada diskusi public Kemendesakan Pengesahan RUU PRT, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Minta Segera Disahkan, Gerakan Ibu Bangsa Komitmen Kawal RUU PPRT
Menurutnya proses ini proses yang panjang dan berliku untuk mendorong DPR RI mewujudkan pengakuan hukum terhadap PRT.
Tantangan dalam proses advokasi kebijakan RUU PPRT memang terurai, namun menurut Theresia, advokasi itu tidak beranjak maju dan signifikan.
Jika sebelumnya ada 2 partai besar yang memberikan catatan kepada substansi RUU PPRT, kini menjadi satu partai yang belum sepenuhnya mendukung pengesahan RUU.
Sementara itu di luar proses legislasi, berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, kelompok muda, serikat buruh, hingga Ormas Keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah terus mendorong dan mendesak DPR RI untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan.
“Komnas Perempuan mengapresiasi dukungan dan keberpihakan mereka dalam mendesak pembahasan dan pengesahan RUU PPRT,” ujarnya.
Theresia mengatakan RUU PPRT adalah kemendesakan yang seharusnya segera direspon oleh pemangku kebijakan.
Pekerjaan PRT belum diakui dan dilindungi oleh hukum Indonesia, oleh sebab itu PRT kerap bekerja dibawah kerentanan.
--