KPK Tancap Gas Cari Harun Masiku Usai Pandemi Covid-19 Mereda
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tancap gas pencarian Harun Masiku usai pandemi Covid-19 di Indonesia mereda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Tancap Gas Cari Harun Masiku Usai Pandemi Covid-19 Mereda](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/harun-masiku-dan-rekaman-cctv-kedatangan-harun-masiku.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tancap gas pencarian Harun Masiku usai pandemi Covid-19 di Indonesia mereda.
Sebagai informasi, pemerintah mengklaim penambahan kasus positif Covid-19 di Indonesia, jauh lebih kecil daripada di negara-negara lain seperti Singapura, Thailand hingga Australia.
"Bahwa kemudian saat ini Covid-19 sudah mereda, itu juga akan menjadi komitmen kami untuk kembali meningkatkan upaya pencarian Harun Masiku," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Ghufron menyebutkan KPK akan mencari keberadaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di luar negeri.
Dengan bantuan Interpol, penyidik KPK akan mendatangi negara yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Harun.
"Kami sekali lagi dari awal komitmen," tegas Ghufron.
Masyarakat juga diminta membantu KPK melaporkan keberadaan Harun.
Bantuan masyarakat dibutuhkan untuk mempercepat pencarian Harun.
Baca juga: Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021
"Kami berharap juga, bukan hanya media tapi masyarakat luas mudah-mudahan masyarakat luas memberikan kontribusi positif kalau ada info-info tentang keberadaan orang-orang bukan hanya Harun Masiku tapi semua orang-orang yang terdapat dalam daftar pencarian orang yang di-list oleh KPK," kata Ghufron.
Harun Masiku Hilang Hampir 2 Tahun
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Januari 2020.
Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jalur pergantian antarwaktu (PAW).
![Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-dakwaan-mantan-komisioner-kpu-wahyu-setiawan_20200528_152624.jpg)
Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) soal perkara ini pada 8 Januari 2020.
Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka.