LBH Palangkaraya Apresiasi Terbitnya Permendikbudristek PPKS
Perwakilan LBH Palangkaraya, Sandi, mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek tentang PPKS
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
"Yang terberat tentunya, sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian. Pemberhentian sebagai mahasiswa atau pemberhentian sebagai jabatan dosen dan lain-lain," jelas Nadiem.
Adapun bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang ini wajib mengikuti program-program konseling sebelum direintegrasi ke dalam kampus.
Pembiayaan program konseling juga dibebankan kepada pelaku.
Baca juga: Menteri Nadiem Bantah Permendikbudristek untuk Legalkan Seks Bebas
"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tutur Nadiem.
Bentuk Satgas
Dalam kesempatan tersebut Nadiem Makarim meminta perguruan tinggi untuk menindaklanjuti Permendikbudristek 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKS oleh pimpinan perguruan tinggi di lingkungan kampus.
"Pembentukan Satgas, ini akan memimpin edukasi tentang pencehahan, Satgas juga akan menangani semua laporan-laporan, mengawalnya, melakukan pemantauan, investigasi dan evaluasi dalam kampus," ujar Nadiem.
Nadiem menjelaskan satgas tersebut akan memiliki kewenangan untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal dan internal.
Dirinya mewajibkan Satgas independen dalam menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor.
Baca juga: Nadiem Makarim Peringatkan Kampus Tidak Tutup-tutupi jika Ada Kasus Kekerasan Seksual
"Satgas ini adalah komponen mahasiswa, sivitas akademika, dosen dan lain-lain (pihak eksternal). Jadi harus gotong-royong dan representati Satgasnya dari masyarakat di kampus," kata Nadiem.
Kemendikbudristek juga akan melakukan pemeriksaaan terhadap integritas Satgas tersebut.
Pihak korban atau pelaku dapat melakukan banding dengan meminta Kemendikbudristek melakukan pemeriksaan ulang jika kampus tidak adil dalam memberikan keputusan.
Baca juga: Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim
"Jadi hasil pemeriksaan ulang menjadi penguatan ulang keputusan kepemimpinannya, atau rekomendasi perguruan tinggi untuk mengubah keputsan tersebut. Jadi naik bandingnya ke kementerian," ujar Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini juga mewajibkan kepada rektor dari semua perguruan tinggi untuk memonitor dan mengevaluasi secara rutin kegiatan dari Satgas PPKS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.