LBH Palangkaraya Apresiasi Terbitnya Permendikbudristek PPKS
Perwakilan LBH Palangkaraya, Sandi, mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek tentang PPKS
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Rektor juga wajib untuk memberikan laporan setiap semester terkait kasus-kasus yang ada dalam kampus.
"Mulai dari kegiatan, hasil survei lingkungan kampus, data pelaporan kegiatan seksual semua laporannya akan kami terima per semester," kata Nadiem.
Jawaban Kegelisahan Banyak Pihak
Nadiem pun mengatakan hadirnya Permendibudristek 30/2021 sebagai menjawab kegelisahan publik.
Menurutnya, Permendikbudristek ini merupakan solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.
"Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia," ucap Nadiem.
Kemendikbudristek, kata Nadiem, berkomitmen untuk menghapus ‘tiga dosa besar’ dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.
Terbitnya peraturan menteri ini, kata Nadiem, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual.
Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini
"Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka,” kata Nadiem.
Permendikbudristek tersebut, kata Nadiem, untuk menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.
Selain itu, untuk membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.