Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya

"Jika UM ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, maka akan berdampak negatif," kata Ida Fauziyah. Penetapan UMP & UMK berdasarkan keputusan Gubernur.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya
YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat konferensi pers Upah Minimum Tahun 2022, Selasa (16/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan RI menyelenggarakan Konferensi Pers secara virtual pada Selasa (16/11/2021).

Konferensi Pers tersebut membahas tentang penjelasan Upah Minimum 2022 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, menyebutkan Upah Minimum bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar tidak dibayar terlalu rendah.

"UM ini ditujukan sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong ekonomi RI yang adil," kata Ida Fauziyah.

Saat ini, besaran upah minimum di Indonesia melebihi median (rata-rata) upah dengan catch indeks lebih besar dari 1.

Baca juga: Terkait Permintaan Kenaikah Upah 10 Persen, Pengusaha Minta Perhatikan Kondisi Lapangan

Penetapan Upah Minimum berdasarkan Keputusan Gubernur

Penetapan besaran Upah Minimum berdasarkan keputusan Gubernur tiap daerah dengan mengacu pada batas atas dan bawah Upah Minimum dari Kemnaker.

Berita Rekomendasi

"Gubernur tiap daerah diberi waktu paling lambat 20 November 2021 untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi 2022."

"Dalam hal Gubernur menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) harus dilakukan paling lambat 30 November 2021."

"Formula UM berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum antar wilayah," kata Ida.

Ida menjelaskan, penetapan UMP oleh Gubernur dimaksudkan agar dapat meraih keadilan antar wilayah yang dicapai melalui pendekatan Rata-Rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah. 

Berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021, Upah Minimum hanya berdasarkan wilayah yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Baca juga: Pekerja di Jatwa Tengah Minta Upah Naik 10 Persen

Ketentuan UM dan Dampaknya jika Ditetapkan Terlalu Tinggi

Besaran UM ditujukan untuk pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu tahun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas