Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya

"Jika UM ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan, maka akan berdampak negatif," kata Ida Fauziyah. Penetapan UMP & UMK berdasarkan keputusan Gubernur.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Menteri Ketenagakerjaan Sebut Dampak Negatif jika Upah Minimum Terlalu Tinggi, Ini Penjelasannya
YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat konferensi pers Upah Minimum Tahun 2022, Selasa (16/11/2021). 

"Potensi lainnya yaitu untuk mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum" ucap Ida. 

Baca juga: BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis Oktober 2021

Kanal Informasi Data dan Pengupahan Terbaru

Penetapan Upah Minimum menggunakan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum adanya PP Nomor 36 Tahun 2021, serta tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.

Kemnaker telah mempersiapkan website khusus yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat untuk mengetahui informasi data dan pengupahan yang valid dan akurat.

Masyarakat juga dapat menggunakan data tersebut sebagai dasar untuk mengkalkulasi upah minimum sehingga dapat mengetahui perhitungan nilai upah.

Diharapkan data tersebut dapat digunakan sebagai alternatif untuk pengambilan pengupahan.

Data-data untuk penghitungan penetapan Upah Minimum bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id

Berita Rekomendasi

Kemudian, Ida Fauziyah menyampaikan tentang sanksi yang akan diberlakukan pada perusahaan yang tidak mematuhi UM yang telah ditetapkan.

"Perusahaan yang membayar di bawah UM akan dikenai sanksi."

"Sanksi dapat berupa administrasi, surat peringatan tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen, atau sanksi pidana," tegasnya.

Ida Fauziyah kembali menegaskan persentase kenaikan UMP 2022.

"Kenaikan rata-rata nasional 1,09 persen," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Upah Minimum

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas