Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Permendikbud 30/2021 Mendistorsi Ajaran Agama, Harus Direvisi

Anwar Abbas mengingatkan pemerintah agar tak membuat peraturan yang isinya bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama.

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI: Permendikbud 30/2021 Mendistorsi Ajaran Agama, Harus Direvisi
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengingatkan pemerintah agar tak membuat peraturan yang isinya bertentangan dengan nilai-nilai dan ajaran agama yang sebagaimana berdasarkan UUD 1945.

Anwar mengatakan hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud-Ristek) No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang sering disebut Permen PPKS.

"Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 ini jelas-jelas telah melanggar dan mendistorsi ajaran agama yang ada karena membolehkan hal-hal yang dilarang oleh agama asal itu dilakukan atas persetujuan dari kedua belah pihak," kata Anwar dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Pro dan Kontra Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Dua Tokoh Wanita Punya Pandangan Berbeda

Dia mencontohkan dalam Permendikbud tersebut klausul yang melarang si pelaku menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban.

Hal itu mengacu kepada definisi kekerasan seksual dalam pasal 5 pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf l, dan huruf m dalam Permendikbud tersebut.

"Jadi dalam pemahaman terbaliknya kalau perbuatan yang dilarang dalam Permendikbud  tersebut dilakukan dengan persetujuan dari si korban, maka perbuatan dan tindakan tersebut menjadi boleh," tambahnya.

Berita Rekomendasi

"Pertanyaannya bagaimana kira-kira bila dilihat dari perspektif agama? Jawabannya tentu saja perbuatan tersebut tetap tidak boleh dilakukan kecuali  jika hal itu dilakukan oleh orang yang berstatus suami isteri," kata Anwar.

Oleh karena itu, Anwar menilai konsideran ini baru benar jika dibuang kata tanpa persetujuan korban, karena meskipun sang korban setuju dengan perbuatan tersebut, hal itu tidaklah akan bisa menyebabkan berubahnya hukum pelarangan tersebut.

"Karena perbuatan tersebut  jelas-jelas  merupakan sebuah perbuatan terlarang dan tidak terpuji, baik dalam ajaran agama maupun budaya kita sebagai suatu bangsa," tambahnya.

Pemerintah, menurut Anwar, harus merevisi agar Permendikbud ini sesuai dan sejalan jiwa dan semangatnya dengan pancasila dan konstitusi.

"Kalau tidak, maka berarti pemerintah dalam hal ini Mendikbudristek telah menggiring anak-anak bangsa ini untuk melakukan dan  menganut paham seks bebas yang itu tentu saja tidak kita inginkan, karena sangat bertentangan dengan falsafah dan konstitusi dari negara yang sama-sama kita cintai ini," pungkasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas