Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Jasamarga Tollroad Dicecar Jaksa Soal Gangguan CCTV Saat Insiden Penembakan Laskar FPI

Pimpinan PT Jasamarga Tollroad Operator dicecar jaksa terkait adanya gangguan pada CCTV saat peristiwa penembakan Laskar FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan Jasamarga Tollroad Dicecar Jaksa Soal Gangguan CCTV Saat Insiden Penembakan Laskar FPI
Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (16/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) melontarkan pertanyaan kepada pimpinan PT Jasamarga Tollroad Operator terkait adanya gangguan pada CCTV di sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 49-KM 72 saat insiden penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.

Pertanyaan itu disampaikan jaksa kepada Direktur Operasional PT Jasamarga Tollroad Operator Yoga Trianggoro dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

"Bisa saudara jelaskan bagaimana bentuk pengawasan dan operasional khususnya untuk CCTV?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Jadi kami berkontrak dengan vendor kami untuk bisa melakukan pemeliharaan CCTV pemeliharaan rutin maupun perbaikan," jawab Yoga.

Mendengar pernyataan dari Yoga, lantas jaksa kembali menanyakan terkait keberadaan atau lokasi pemasangan dari kamera CCTV tersebut.

Sebagai informasi, dalam persidangan, Yoga mengaku dirinya merupakan pihak yang bertanggung jawab atas segala sarana dan fasilitas yang ada di seluruh ruas jalan tol Jakarta-Cikampek KM 2-KM 72.

Berita Rekomendasi

"Terkait keberadaan CCTV bisa dijelaskan?" tanya lagi jaksa.

"Untuk keberadaan CCTV kalau di standar pelayanan minimal oleh PUPR saya mendapat perintah untuk memasang dan memelihara CCTV itu sebagai fasilitas tambahan jalan tol. Untuk ruas Japek kita memasang CCTV dari Km 2-72 jumlahnya sekitar 123 CCTV," jelas Yoga.

Baca juga: Sidang Kasus Unlawful Killing Terhadap Laskar FPI, Saksi Pastikan Tak Ada Arahan Lakukan Penangkapan

Lebih lanjut, jaksa kembali menanyakan terkait kondisi kamera CCTV saat kejadian penembakan yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI.

Diketahui, insiden itu terjadi di rest area KM 50 Cikampek.

"CCTV mulai dari pintu gerbang Karawang Barat sampai rest area km 50, apakah CCTV yang ada mulai dari pintu gerbang Karawang Barat sampai dengan KM 50 apakah kondisinya waktu itu aktif terkunci atau gimana?" tanya lagi jaksa.

Yoga mengatakan, saat kejadian CCTV memang dalam keadaan aktif, hanya saja mengalami gangguan atau kerusakan yang membuat CCTV tersebut offline dan tidak bisa menyimpan gambar di server.

Dia mengatakan, kamera CCTV itu offline sejak Minggu (6/12/2020) pagi sekitar pukul 04.40 WIB atau sebelum insiden penembakan itu terjadi.

Baca juga: Jasamarga Ungkap CCTV di Lokasi Kejadian Penembakan Laskar FPI di Cikampek Alami Gangguan

"Ada laporan bahwa CCTV dari KM 49-72 itu offline dalam hal ini karena kami set 24 jam tampilannya hilang. Jadi kami ketik ada kejadian seperti itu kita akan selalu membuat laporan kerusakan seperti itu kami sampaikan ke vendor kami," ucap Yoga.

Kendati begitu, Yoga mengatakan belum mengetahui secara detail penyebab pasti kenapa CCTV tersebut offline.

Hanya saja kata dia, berdasarkan laporan, hal tersebut bisa terjadi karena terputusnya jaringan fiber optik ke server yang berada di Bekasi.

"Jadi secara pasti CCTV ga berfungsi?" cecar Jaksa.

"Ofline, dalam hal ini CCTV di lokasi kejadian secara sistem atau fisik on tapi gambar tidak bisa disampaikan ke server kami di Bekasi sehingga ofline," jawabnya.

Merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, jaksa kembali menanyakan apakah ada gambar yang berhasil ditangkap oleh CCTV tersebut saat kejadian.

Menyikapi pertanyaan jaksa itu, Yoga mengatakan, pada saat CCTV dalam keadaan offline, maka seluruh gambar tidak bisa terekam dan tersimpan di server.

Baca juga: Kasubdit Resmob Sebut Anggota Laskar FPI Sempat Ambil Alih Senjata Api Milik Briptu Fikri

Sedangkan, berdasarkan laporan dari vendor, proses perbaikan CCTV itu baru rampung pada Senin (7/12/2020) sore hari.

"Berarti enggak ada (gambar) yang tersave?" tanya jaksa.

"Betul pak karena kami menyimpan data kami di server kami yang ada di Bekasi dan itu rekaman tadi yang direkam CCTV kami dari KM 2-72 itu di antara ke server kami di Bekasi melalui fiber optik yang ada di ruas jalan tol tersebut," jawab Yoga.

Pastikan Tak Ada Sabotase

Menyikapi adanya gangguan tersebut, para pimpinan Jasamarga Tollroad memastikan tidak ada unsur sabotase dari kejadian itu, melainkan hanya terputusnya jaringan fiber optic yang terhubung ke server.

Hal itu disampaikan saat para pimpinan Jasamarga Tollroad dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara Unlawful Killing, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Adapun keseluruhan saksi itu adalah Yoga Trianggoro selaku Direktur Operasional PT Jasamarga Tollroad Operator; Aris Wibowo selaku Operation and Maintanance Specialits Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional dan Budi Hidayat.

Hal ini bermula, saat Kuasa Hukum terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bertanya dalam persidangan ada atau tidaknya sabotase tersebut.

"Apakah ditemukan adanya tanda-tanda atau bukti bahwa yang menjadi offline di KM sekian dikarenakan sabotase?" tanya kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan itu, keseluruhan saksi menyatakan tidak mengetahui hal tersebut secara bergantian.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Lanjutkan Sidang Perkara Unlawful Killing yang Tewaskan 6 Laskar FPI Hari Ini

"Saya tidak tahu pak, jadi yang saya ketahui tadi saya sampaikan adalah berdasarkan laporan dari vendor kami," jawab Yoga.

"Dari laporan vendor diperoleh ada enggak yang menyebutkan adanya indikasi sabotase?" tanya lagi Kuasa Hukum terdakwa.

"Tidak disampaikan dalam laporan," ucap Yoga.

Hal senada juga disampaikan Aris Wibowo saat dirinya ditanyakan hal yang sama.

Aris mengaku juga tidak mengetahui adanya laporan sabotase tersebut.

Dirinya menegaskan, gangguan yang membuat kamera CCTV tersebut offline hanya karena terputusnya jaringan fiber optik ke server.

"Sama tidak ada, jadi saya menerima laporan dari timnya pak Yoga tidak ada sabotase," kata Ari.

"Artinya tidak berfungsi karena ada fiber optik yang terputus? Tidak disebutkan kecenderungan tanda-tanda sabotase?" tanya Henry.

"Iya, tidak ada," ucapnya.

Pertanyaan itu juga diutarakan kepada Budi, dalam persidangan, Budi mengaku tidak menerima adanya laporan tersebut.

Bahkan dia tidak mengetahui kronologi yang terjadi saat CCTV tersebut mengalami gangguan.

"Bagaimana keterangan saudara?" tanya Henry ke Budi.

"Saya tidak tahu karena saya tidak menerima laporan itu," ucap Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas