Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri: Penindakan Terhadap Pinjol Ilegal Sebagai Wujud Perlindungan Kepada Masyarakat

Penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap perusahaan pinjaman online ilegal dalam rangka menjawab keresahan masyarakat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri: Penindakan Terhadap Pinjol Ilegal Sebagai Wujud Perlindungan Kepada Masyarakat
vin
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengantakan penindakan yang dilakukan kepolisian terhadap perusahaan pinjaman online ilegal dalam rangka menjawab keresahan masyarakat.

Maraknya praktik Pinjol ilegal menurutnya kerap kali merugikan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Biro Multimedia Brigjen Pol Muharrom Riyadi dalam webinar bertema Penindakan Pinjol Ilegal: Cepat & Tepat, Selasa (16/11/2021) siang.

Polri menyoroti modus penagihan pinjaman online ilegal yang kerap dilakukan di bawah ancaman.

"Bahkan mereka memanipulasi foto nasabah menjadi foto asusila yang kemudian disebarkan kepada rekan kerja, atasan, bahkan keluarga nasabah," kata Dedi.

Akibat tindakan tersebut, korban merasa stress, sakit, bahkan ada yang bunuh diri.

Dedi menegaskan, penindakan terhadap pinjaman online ilegal merupakan bentuk afirmasi kepada korban serta wujud kasih sayang dan perlindungan negara kepada masyarakat.

Baca juga: Ini Motif WNA Tiongkok Garap Pinjol Fulus Mujur, Teror Ibu di Wonogiri Berujung Nekat Akhiri Hidup

Berita Rekomendasi

Dirtipid Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan pihaknya sudah berhasil meringkus warga negara asing berinisial WJ alias JHN yang terlibat pinjaman online ilegal.

Melaui perusahaan payment gateway Flinpay dan Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama, pelaku merekrut pinjol-pinjol ilegal serta mendirikan koperasi simpan pinjam ilegal.

Lapor Polisi

Kepala Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing mengemukakan, saat ini ada 104 perusahaan fintech yang memiliki 772.534 rekening dengan total penyaluran outstanding Rp26,098 triliun.

Ia menyebutkan, penyebab maraknya Pinjol antara lain karena kemudahan mengunggah aplikasi atau website.

Kemudian, kesulitan memberantas aplikasi atau website Pinjol ilegal dikarenakan lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Digugat ke Pengadilan Terkait Persoalan Pinjol

Dari sisi korban atau masyarakat, lanjut Tongam, maraknya Pinjol ilegal karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, tidak melakukan pengecekan legalitas, terbatasnya pemahaman terhadap Pinjol, serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan.

“Sejak 2018, Satgas telah menghentikan 3.631 entitas pinjol,” kata Tongam.

Tongam pun mengungkap ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat.

Di antaranya tidak memiliki izin resmi, tidak ada identitas pengurus, serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas.

Baca juga: Mekeng Sebut Pinjol Ilegal Membunuh Karakter Seseorang, Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak

Ciri lainnya adalah pemberian pinjaman sangat mudah cukup dengan memenuhi syarat KTP, foto diri, dan nomor rekening.

Kemudian informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, serta akses seluruh data melalui ponsel.

Untuk itu, Tongam memberikan tips untuk masyarakat dalam menghadapi pinjol ilegal.

Pertama, lakukan pinjaman terhadap fintech yang terdaftar di OJK.

Kedua, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Ketiga, jika harus meminjam lakukanlah untuk kepentingan yang produktif.

Lalu, bagaimana jika sudah meminjam Pinjol?

Menurut Tongam, masyarakat bisa melaporkannya ke SWI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu bayar, maka hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.

“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika, blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, beritahu ke seluruh kontak di hanphone agar mengabaikan pesan tentang Pinjol, segera lapor polisi, lampirkan laporan polisi ke kontak penagih, dan jangan pernah akses lagi ke pinjol ilegal,” kata Tongam.

Sebelumnya pengamat sosial Dr Devie Rahmawati menyampaikan, penyebab masyarakat mudah terjerat Pinjol ilegal adalah karena kebutuhan meningkat tapi penghasilan tidak menetap.

Penyebab lainnya di antaranya konsumsi berlebihan masyarakat digital, kecanduan, kelalaian, dan lemahnya pengetahuan, serta kearifan yang bergeser. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas