Regulasi Rampung, Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Segera Diumumkan Menpan RB
Dedi menuturkan regulasi yang telah rampung dibahas berkaitan dengan rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri mulai menemukan titik terang.
Kini, pembahasan regulasi yang mengatur perekrutan itu telah rampung.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses pembahasan di internal Polri sudah rampung.
Nantinya, perekrutan itu akan diumumkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.
"Dalam waktu dekat dari Pak Menpan akan menyampaikan. Ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dedi menuturkan regulasi yang telah rampung dibahas berkaitan dengan rincian perekrutan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Dia memastikan regulasi itu menjadi payung hukum agar perekrutan itu tak bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Kendala Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN
"Ada beberapa regulasi yang dibutuhkan. Contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-beda. Ruang jabatan disini harus dipersiapkan, ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi. Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat guna ke depan tidak ada lagi permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bakal selesai tidak lama lagi.
"Ini semua sedang dilakukan pelengkapan itu semua, sekarang sedang berjalan mudah-mudahan tidak berapa lama lagi bisa diselesaikan," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Ia menyebut proses kelengkapan rekrutmen 57 eks pegawai KPK yang dimaksudkan adalah penyusunan payung hukum pelaksanaan perekrutan menjadi ASN Polri.
"Proses masih berjalan. Bagaimana cara rekrutmen dilakukan masih dalam proses. Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," jelas dia.
Rusdi menuturkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga legalitas proses rekrutmen 57 eks pegawai KPK itu menjadi ASN. Hal ini harus dibahas secara matang dengan berbagai instansi terkait.
"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya. Ini yang perlu disiapkan secara matang. Mudah-mudahan bisa diselesaikan baik Polri, BKN, dan Kemenpan RB. Kita tunggu saja," jelasnya.