Simak Mekanisme Pencairan BSU Rp1 Juta dari Kemnaker, Aktivasi Paling Lambat 15 Desember 2021
Berikut mekanisme pencairan BSU Rp 1 juta dari kemnaker di mana terkait aktivasi paling lambat adalah 15 Desember 2021.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengadakan program Bantuan Subisidi Upah (BSU) dalam rangka untuk memulihkan ekonomi masyarakat secara nasional akibat dampak dari pandemi Covid-19.
Penerima dapat mengecek statusnya dengan mengunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Besaran dari BSU yang diterima adalah sebesar Rp 1 juta.
Pemerintah juga telah menambah kuota penerima hingga 1,6 juta pekerja dengan penganggaran yang diambil dari sisa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kemudian penerima yang sudah mendapatkan bantuan maka dapat dicairakan lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Mandiri, BNI, BRI, dan BTN serta via Bank Syariah untuk domisili Aceh.
Baca juga: CARA Mudah Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Rp 1 Juta Secara Online
Baca juga: Cara Pengecekan dan Pencairan BLT UMKM, Kunjungi eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Mekanisme Pencairan BSU
1. Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs Kemnaker di alamat kemnaker.go.id atau melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2. Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
3. Lalu penerima dapat mencairkan BSU secara tunai ke bank HIMBARA terdekat;
4. Jika belum memiliki rekening HIMBARA maka akan dibantu untuk dibukakan rekening oleh Kemnaker.
Mekanisme Pencairan Non Himbara
Pekerja atau buruh dapat melihat status perkembangan bantuan lewat situs bpjsketenagakerjaan.go.id serta kemnaker.go.id.
Apabila tercantum maka akan mendapatkan notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah.
Dalam laman tersebut, calon penerima dapat mengetahui status apakah sudah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima hingga dana BSU sudah di transfer apa belum.