Suharso Monoarfa: Penyusunan PPHN Perlu Tiga Mekanisme
Suharso Monoarfa menyebut setidaknya ada tiga mekanisme yang diperlukan untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut setidaknya ada tiga mekanisme yang diperlukan untuk menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Pertama, melalui amendemen terbatas.
Kedua, merevisi Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) dengan menambahkan haluan negara sebagai hirarki berpikir dalam perencaaan.
Ketiga, menyusun Undang-undang yang khusus memberikan amanah kepada MPR dalam menyusun PPHN.
“PPHN harus berisi jabaran lebih lanjut dari Undang Undang Dasar (UUD). Hal ini untuk mempercepat tujuan berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi suatu pedoman atau road map untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Menengah dan Rencana Kerja Pemerintah tahunan,” jelas Suharso dengan webinar ‘PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensial’ yang digelar Tribun Network, Selasa (16/11/2021).
Ketum PPP ini menambahkan, ada tantangan besar yang harus dihadapi dalam penyusunan haluan negara yang akan datang.
Baca juga: Pimpinan MPR Beda Pandangan Soal Amendemen UUD 1945, Bamsoet: Akan Indah pada Saatnya
Satu di antaranya adalah efektifitas dan akurasi haluan negara dan rencana jangka panjang mengingat disrupsi teknologi perubahan yang makin cepat, baik ditingkat global maupun domistik.
“Kita sendiri menghadapi tiga tantangan perubahan besar di domestik yaitu, globalisasi, demokratisasi, dan desentralisasi. ketiga perubahan ini belum sepenuhnya kita pahami, kita masih mencari fomula untuk menghadapi ketiga perubahan besar tersebut, itulah tantangan yang harus dihadapi,” katanya.
Sementara Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan kalau PPHN diperlukan bangsa Indonesia, hal ini penting mengintegrasikan pusat dan daerah.
Baca juga: Amendemen UUD 1945 Dinilai Tidak Urgen
“PPHN suatu yang diperlukan di untuk menuju Indonesia emas tahun 2045, mengingat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasinoal (RPJPN) akan berakhir ditahun 2024 ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tahun 2025 menuju 2045 harus ada naskah PPHN, harus ada perencanaan pembangunan sosial, ekonomi, politik, budaya, dan pendidikan yang akan berubah akibat disrupsi teknologi
“PPHN itu suatu yang diperlukan bangsa ini, dan tidak menggangu sistem presidensial, PPHN itu sebuah perencaan terpadu, jadi jangan dikaitkan dengan pelemahan sistem presidensial,” katanya.