21 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30 Tahun 2021, Simak Cara Penanganan pada Korban
Berikut bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
![21 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30 Tahun 2021, Simak Cara Penanganan pada Korban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-seksual-di-sekolah.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta penanganan kekerasan seksual.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Peraturan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menangani maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan tinggi.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Baca juga: ISI Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Baca juga: LBH Yogyakarta: Mekanisme Penanganan yang Disediakan Permendikbud PPKS Sangat Progresif
Perlu diketahui, pada 2020 terdapat 962 kasus kekerasan seksual yang terjadi.
Mengutip indonesiabaik.id, sebanyak 77 persen kekerasan seksual tersebut pernah terjadi di kampus.
Bentuk kekerasan yang dilarang
Berikut bentuk kekerasan seksual yang dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021:
1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.
2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.
3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.
4. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.
5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.
6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
Baca juga: MUI: Permendikbud 30/2021 Mendistorsi Ajaran Agama, Harus Direvisi
Baca juga: LBH Palangkaraya Apresiasi Terbitnya Permendikbudristek PPKS
7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.
9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.
10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.
11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.
13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.
14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.
16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.
17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.
19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.
20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja.
21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.
![Berikut bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta penanganan kekerasan seksual.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-kekerasan-seksual_20170512_162607.jpg)
Penanganan kekerasan seksual
Selain mengenai ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, juga ada peraturan mengenai upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual di lingkungan PT (perguruan tinggi).
Apabila terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.
Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 10 hingga 19.
Berikut penanganan kekerasan seksual, dikutip dari indonesiabaik.id:
1. Pendampingan
Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani.
2. Perlindungan
Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.
3. Pengenaan sanksi administratif
Sanksi terdiri dari tiga golongan, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Bentuk sanksi yang dijatuhkan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi satuan tugas.
Selain itu, sanksi yang diberikan tidak mengesampingkan peraturan lain.
4. Pemulihan korban
Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban.
Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Kekerasan Seksual
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.