Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30 Tahun 2021, Simak Cara Penanganan pada Korban

Berikut bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 21 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30 Tahun 2021, Simak Cara Penanganan pada Korban
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan - Berikut bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta penanganan kekerasan seksual.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengesahkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Peraturan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menangani maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan tinggi.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non-fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.

Baca juga: ISI Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Baca juga: LBH Yogyakarta: Mekanisme Penanganan yang Disediakan Permendikbud PPKS Sangat Progresif

Perlu diketahui, pada 2020 terdapat 962 kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Mengutip indonesiabaik.id, sebanyak 77 persen kekerasan seksual tersebut pernah terjadi di kampus.

Bentuk kekerasan yang dilarang

Berita Rekomendasi

Berikut bentuk kekerasan seksual yang dilarang berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban.

2. Memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban.

3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban.

4. Menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban.

6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

Baca juga: MUI: Permendikbud 30/2021 Mendistorsi Ajaran Agama, Harus Direvisi

Baca juga: LBH Palangkaraya Apresiasi Terbitnya Permendikbudristek PPKS

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas