Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30 Tahun 2021, Simak Cara Penanganan pada Korban

Berikut bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 21 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30 Tahun 2021, Simak Cara Penanganan pada Korban
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan - Berikut bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. 

21. Melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.

Berikut bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta penanganan kekerasan seksual.
(Ilustrasi) Berikut bentuk kekerasan seksual yang dilarang serta penanganan kekerasan seksual. (NOVA)

Penanganan kekerasan seksual

Selain mengenai ancaman sanksi bagi pelaku tindak pelecehan seksual, juga ada peraturan mengenai upaya pendampingan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban tindak pelecehan seksual di lingkungan PT (perguruan tinggi).

Apabila terdapat laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, dan pemulihan korban.

Ketentuan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 10 hingga 19.

Berikut penanganan kekerasan seksual, dikutip dari indonesiabaik.id:

1. Pendampingan

Berita Rekomendasi

Pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, dan/atau bimbingan sosial dan rohani.

2. Perlindungan

Jaminan keberlanjutan pendidikan atau pekerjaan, penyediaan rumah aman, dan korban atau saksi bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang diberikan.

3. Pengenaan sanksi administratif

Sanksi terdiri dari tiga golongan, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Bentuk sanksi yang dijatuhkan dilakukan secara proporsional dan berkeadilan sesuai rekomendasi satuan tugas.

Selain itu, sanksi yang diberikan tidak mengesampingkan peraturan lain.

4. Pemulihan korban

Melibatkan psikolog, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban.

Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan/atau kepegawaian.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Kekerasan Seksual

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas