Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

21 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30 Tahun 2021, Simak Cara Penanganan pada Korban

Berikut bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 21 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Permendikbud 30 Tahun 2021, Simak Cara Penanganan pada Korban
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan - Berikut bentuk kekerasan seksual menurut Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. 

7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban.

9. Mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban.

11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban.

13. Membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

Berita Rekomendasi

14. Memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

15. Mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual.

16. Melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi.

17. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

18. Memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi.

19. Memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil.

20. Membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas