Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT UMKM Apakah Dilanjutkan di Tahun 2022? Ini Penjelasan Kemenkeu dan Kemenkop UKM

Apakah BLT UMKM Rp 1,2 juta akan dilanjutkan di tahun 2022? Simak jawabannya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in BLT UMKM Apakah Dilanjutkan di Tahun 2022? Ini Penjelasan Kemenkeu dan Kemenkop UKM
hai.grid.id
Apakah BLT UMKM Rp 1,2 juta akan dilanjutkan di tahun 2022? Simak jawabannya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan tentang kelanjutan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, dilanjutkan atau tidaknya program BLT UMKM tergantung kebijakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) yang diketuai oleh Menko Perekonomian.

Hingga saat ini, Komite PC PEN belum membicarakan tentang nasib program BLT UMKM tahun 2022.

Mengutip Kompas.com, saat ini Kementerian Koperasi UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait program anggaran BLT UMKM 2022 .

"BPUM tahun depan kita menunggu (Keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini," ujar Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.

Baca juga: Cek dan Cairkan di Eform BRI, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Pertengahan November 2021

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM telah menyalurkan BPUM atau BLT UMKM tahun 2021 mencapai 99,26 persen atau Rp 15,24 triliun.

Kemenkop UKM menargetkan bantuan bantuan ini bisa rampung hingga 100 persen pada akhir September 2021.

Berita Rekomendasi

Apabila Anda termasuk penerima dana BLT UMKM ini, dapat mencairkannya tanpa perlu mengantre di bank dengan cara reservasi secara online.

Adapun status penerima BLT UMKM tersebut juga dapat dicek secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum atau http://banpresbpum.id.

Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI

- Masuk ke laman https://eform.bri.co.id/bpum;

- Isi nomor KTP;

- Klik proses Inquiry;

- Akses http://banpresbpum.id;

- Isi nomor KTP;

- Akan ada pemberitahuan jika anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Baca juga: Hadir di Yogyakarta, ShopeePay Semangat UMKM Lokal Dorong Kebangkitan Bisnis Lokal

Cara Mencairkan Bantuan Tanpa Antre

Mengutip Tribunnews, penerima BPUM dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara melakukan Reservation System Eform BRI:

- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

Baca juga: Kampus UMKM Shopee Jakarta Diresmikan, Solusi Mengatasi Kesenjangan Keterampilan Digital

Cara Cairkan BLT UMKM melalui Bank

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Syarat Penerima Bantuan:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas