Cara Cek Status Penerima BSU RP 1 Juta, Batas Akhir Pencairan BSU 15 Desember 2021
Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk mempertahankan kemampuan ekonomi masa Covid-19
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.
Penyaluran Bantuan Subsidi tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 1000.000.
Penerima BLT subsidi gaji atau BSU dapat mengunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Penerima juga dapat mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175 atau call centre 175.
Pencairan dana BSU dapat dilakukan paling lambat 15 Desember 2021 mendatang.
Baca juga: CARA Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Batas Pencairan BSU Paling Lambat 15 Desember 2021
Baca juga: CARA Mudah Cek Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji BSU Rp 1 Juta Secara Online
Adapun syarat penerima BSU yang dikutip dari akun Instagram @kemnaker, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah
5. Gaji/Upah paling banyak Rp 3.500.000
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
7. Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Berikut cara cek status penerima BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan.
1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia
4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan
Cek Via Laman Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor hp Anda.
- Masuk
Login ke dalam akun Anda
- Lengkapi Profil
Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Lalu, cek pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi
Cek via WhatsApp:
- Kirim Pesan ke nomor 081380070175
- Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".
- Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.
Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)
- Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan
- Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan
- Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar
- Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.
Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Dana BSU akan disalurkan menggunakan rekening Bank Himbara (BRI,BNI,Mandiri,BTN) dan Bank Syariah Indonesia khusus wilayah Aceh.
Setelah itu, dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Jika belum memiliki rekening HIMBARA atau BSI khusus wilayah Aceh, maka penerima akan dibuatkan rekening kolektof oleh kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait BSU