Jenderal Andika Resmi Dilantik Jadi Panglima TNI, Pengamat: 8 Fokusnya Bisa Bawa Perubahan Positif
Jokowi resmi melantik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara,
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI di Istana Negara, Jakarta pada hari ini Rabu (17/11/2021).
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai delapan fokus yang dipaparkannya saat fit and proper test di DPR RI sangat berpeluang membawa perubahan positif.
Menurutnya delapan fokus yang dipaparkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I DPR tersebut sudah meliputi agenda pembinaan organisasi dan SDM, pemantapan integritas dan kompetensi prajurit, maupun menyangkut kelangsungan operasional dan interoperabilitas trimatra terpadu.
"Hal-hal yang hendak diprioritaskan oleh Andika itu sangat berpeluang untuk membawa perubahan positif dan menjadi pijakan bagi Panglima TNI berikutnya, sekaligus juga menunjukkan kesinambungan dengan agenda-agenda yang sudah dijalankan oleh Panglima Hadi Tjahjanto," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Rabu (17/11/2021).
Baca juga: 4 Isu Mendesak Butuh Perhatian Jenderal Andika dan Letjen Dudung yang Baru Dilantik Presiden
Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU) TNI yang berlaku, kata dia, Andika akan menjabat maksimal hanya 13 bulan.
Ia mengatakan delapan fokus Andika tersebut tidak muluk-muluk dan realistis untuk dijalankan dalam waktu yang cukup singkat.
"Tinggal kemudian mendiskusikan dukungan anggaran saja dengan Kementerian Pertahanan dan DPR agar misi-misi tersebut dapat dijalankan secara optimal di Tahun Anggaran 2022, mengingat pergantian Panglima dilakukan di akhir tahun ketika semua rencana kegiatan dan anggaran telah disepakati," kata dia.
Namun demikian, Fahmi mengingatkan bahwa transformasi menjadi kekuatan pertahanan yang efektif, profesional dan disegani jelas bukan kerja satu malam.
Baca juga: Jadi Panglima TNI Baru, Jenderal Andika Diminta Segera Implementasikan Visi Misinya
Menurutnya, hal tersebut adalah agenda berkelanjutan yang harus dijalankan oleh siapapun Panglima TNI, tahun demi tahun.
"Mengapa? Karena kekuatan pertahanan itu sifatnya dinamis dan harus responsif terhadap setiap potensi ancaman, hambatan, tantangan dan gangguan baik dari luar maupun dari dalam," kata dia.
Dalam hal ini, lanjut Fahmi, semua upaya itu harus selalu selaras dan merupakan implementasi dari visi-misi presiden, kebijakan-kebijakan pemerintah di sektor pertahanan, rencana strategis yang mengacu pada pencapaian kekuatan pokok minimum maupun rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) yang dirumuskan oleh Kementerian Pertahanan.
Untuk itu, kata dia, Andika bisa memulai dari poin pertama, yaitu memperkuat pelaksanaan implementasi tugas-tugas kemiliteran dan pertahanan dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan berlaku.
Upaya peningkatan kesadaran hukum prajurit, pemutakhiran peraturan dan petunjuk di lingkungan TNI maupun peningkatan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas TNI, kata dia, merupakan hal-hal yang paling dinantikan wujud gebrakannya oleh publik.
"Karena ini erat kaitannya dengan kritik publik terhadap TNI dalam soal kekerasan, pelanggaran hukum dan HAM oleh prajurit. Terkait juga dengan sorotan publik atas banyaknya kegiatan yang tidak relevan dengan tugas pokok TNI dan tidak didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai (semisal hanya dengan MoU lalu diklaim sebagai OMSP)," kata dia.
Selain itu, kata dia, salah satu hal yang ingin dilihat juga adalah komitmen Panglima baru terhadap perubahan prosedur pemeriksaan kesehatan di lingkungan TNI (uji keperawanan).
"Khusus yang terakhir, Andika hanya perlu melakukan pemutakhiran peraturan dan petunjuk yang terkait, maka publik akan menyambut antusias," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.