Polisi Jelaskan Dasar Penangkapan Farid Okbah Cs, Terlibat JI dan Baitul Maal Abdurrahman bin Auf
Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penangkapan Farid Okbah dilakukan berdasarkan 28 BAP tersangka, keterangan ahli, serta dokumen lainnya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan penangkapan terhadap Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat dilakukan berdasarkan 28 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen lainnya.
"Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka, keterangan ahli, dan juga dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka. Yaitu FAO, AZA, dan AA," kata Rusdi dalam Live Breaking News Kompas TV, Rabu (17/11/2021).
Selain itu, Rusdi mengungkapkan Farid Okbah dan Ahmad Zain An-Najah juga terlibat dalam Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).
Diketahui, BM ABA ini adalah salah satu sumber dana untuk melakukan aksi terorisme.
Baca juga: Polri Ungkap Penangkapan Farid Okbah-Zain An-Najah-Anung Berdasarkan Kesaksian Puluhan Teroris JI
"Di dalam Baitul Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA), tersangka AZA sebagai Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Baitul Maal Abdurrahman bin Auf."
"Tersangka FAO sebagai Anggota Dewan Syariah Baitul Baitul Maal Abdurrahman bin Auf," terang Rusdi.
Sementara itu, Anung Al-Hamat disebut sebagai pendiri dari Perisai, suatu badan yang didirikan untuk memberikan bantuan hukum bagi anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88.
Tak hanya itu, Perisai juga turut memberikan bantuan bagi keluarga anggota JI yang ditangkap.
Baca juga: Komisi III Minta Densus 88 Transparan Soal Penangkapan Farid Okbah dan Zain An-Najah
"Saudara AA sebagai pendiri dari Perisai. Perisai adalah satu badan yang dibuat untuk melakukan perbantuan hukum terhadap anggota kelompok JI yang tertangkap oleh Densus 88."
"Sekaligus juga memberikan bantuan kepada keluarga dari anggota-anggota JI yang tertangkap tersebut," ungkapnya.
Rusdi menambahkan, keterlibatan Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah, dan Anung Al-Hamat dalam BM ABA dan Perisai ini menjadi dasar kuat Densus 88 untuk mengamankan dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Sehingga apa yang dilakukan Densus 88 pada tanggal 16 November 2021 tersebut memiliki dasar yang kuat, sehingga ketiga tersangka ini kini telah diamankan oleh Densus 88," ucap Rusdi.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Keseharian Farid Okbah Cs, Tak Percaya Ketiganya Terlibat Kelompok JI
Rusdi menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Densus 88 adalah murni sebagai bentuk penegakan yang tegas.
Selain itu, Rusdi juga membantah adanya kriminalisasi dibalik adanya penangkapan ini.
"Sekali lagi apa yang dilakukan Densus 88 murni sebagai penegakan hukum yang tegas. Kedua, tidak ada kriminalisasi terhadap kelompok siapapun," pungkasnya.
Baca juga: Farid Okbah Cs Jadi Tersangka Terorisme, Polri Punya Bukti Kuat hingga Penjelasan Medsos Masih Aktif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.