RUU TPKS Segera Dibahas, Sahroni: Perjuangan Partai NasDem Segera Membuahkan Hasil
Poin-poin krusial dan pokok pada draf RUU tersebut sudah disepakati sehingga RUU ini bisa segera dibahas antara DPR bersama dengan pemerintah.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya menyampaikan bahwa draf RUU TPKS bisa segera disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam waktu dekat ini.
Poin-poin krusial dan pokok pada draf RUU tersebut sudah disepakati sehingga RUU ini bisa segera dibahas antara DPR bersama dengan pemerintah.
Berkaitan dengan informasi ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya.
Sahroni menyebut bahwa dengan disahkannya RUU TPKS ini jadi usul inisiatif DPR, perjuangan Partai Nasdem sudah mulai terlihat titik terangnya.
“Setelah mendengar pernyataan dari Ketua Panja Bang Willy terkait pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif yang tidak akan lama lagi, tentu hal ini membuat saya tenang. Karena akhirnya perjuangan Fraksi Partai NasDem yang selama ini menyuarakan dan berusaha agar RUU ini disahkan akhirnya dapat terealisasi dan menuju titik terang,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Fraksi PKS Sebut Kekerasan Seksual Online Perlu Diakomodasi Dalam RUU TPKS
Menurut Bendahara Umum Partai NasDem, RUU ini sudah sangat dinanti-nanti oleh korban.
Diharapkan bahwa pembahasan RUU ini antara DPR dengan pemerintah nantinya dapat berjalan dengan lancar, sehingga RUU ini bisa segera disahkan menjadi UU.
“Peru diingat, RUU ini sudah sangat dinanti-nanti tidak hanya oleh korban, namun juga oleh para penegak hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sahroni juga berharap agar RUU TPKS ini kelak bisa membantu kepolisian maupun penegak hukum lainnya dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Sebagai Wakil Ketua di Komisi III, ia juga kerap kali menerima aduan dari penegak hukum yang merasa UU pidana saat ini tidak cukup menjadi payung hukum untuk berbagai tindakan kekerasan seksual yang kasusnya kian menjur belakangan ini.
“Kami di Komisi III sering kali mendengar dari para penegak hukum yang merasa bahwa aturan yang ada belum cukup untuk melindungi korban kekerasan seksual. Karenanya RUU ini diharapkan bisa menjadi aturan yang melindungi semua. Untuk para korban juga diharapkan untuk tidak takut lagi lapor kepada yang berwajib, karena sebentar lagi kita punya framework perlundungan yang jelas dan terarah,” pungkas Sahroni.