Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Subsidi Gaji Cair ke 6,9 Juta Pekerja, Cek Namamu di Laman BPJS dan Kemnaker

Subsidi gaji telah dicairkan kepada 6,9 pekerja atau buruh. Segera cek namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Subsidi Gaji Cair ke 6,9 Juta Pekerja, Cek Namamu di Laman BPJS dan Kemnaker
Tribunnews/Jeprima
(Ilustrasi) Subsidi gaji telah dicairkan kepada 6,9 pekerja atau buruh. Segera cek namamu di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id. 

- Ikuti petunjuk yang tampil.

Layanan Masyarakat 175

a. Hubungi Call Center nomor telepon 175;

b. Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id;

c. Direct Message (DM) sosial media resmi:

- Facebook BPJS Ketenagakerjaan;

- Twitter @BPJSTKinfo.

Rekomendasi Untuk Anda

Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti Nomow KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter

Syarat Penerima Subsidi Gaji yang Baru

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estat, perdagangan dan jasa, dan dikecualikan pada pekerja di sektor pendidikan dan Kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas