Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini
UMK tahun 2022 akan naik 1,09 persen. Namun kenaikan tersebut tak berlaku di empat provinsi.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang- UMK tahun 2022 akan naik 1,09 persen. Namun kenaikan tersebut tak berlaku di empat provinsi.
Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.
Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.
Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi
Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(Tribunnews.com/Widya)
Berita Rekomendasi