Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini

UMK tahun 2022 akan naik 1,09 persen. Namun kenaikan tersebut tak berlaku di empat provinsi.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in Upah Minimum Tahun 2022 Naik 1,09%, tapi Tak Berlaku di 4 Provinsi Ini
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang- UMK tahun 2022 akan naik 1,09 persen. Namun kenaikan tersebut tak berlaku di empat provinsi. 

Ketiga, upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah.

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan.

Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi

Keempat, adanya syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas