Aspidum Kejati Jawa Barat Dicopot Jaksa Agung Usai Kasus Istri Marahi Suami Pemabuk Dituntut 1 Tahun
Dwi Hartanta dicopot usai kontroversi menuntut 1 tahun penjara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan Valencya
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta dalam rangka pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Dwi Hartanta dicopot usai kontroversi menuntut 1 tahun penjara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis yang dilakukan seorang perempuan bernama Valencya (40) terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.
Adapun dia dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-781/C/11/2021 tertanggal 16 November 2021.
"Dimutasikan sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta," kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Leo menjelaskan Dwi Hartanto nantinya akan bertugas dalam anggota Satgassus penyusunan kebijakan strategis. Nantinya, dia digantikan Riyono yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Aspidum di Kejati Jawa Barat.
Baca juga: Majelis Hakim Diminta Bebaskan Valencya yang Dituntut JPU 1 Tahun Penjara Karena Marahi Suami Mabuk
"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: PRIN-1203/M.2/Cp.3/11/2021," jelas Leonard.
Leo mengatakan mutasi tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan fungsional bidang pengawasan Kejagung terhadap para jaksa yang bertugas dalam penuntutan Valencya.
"Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia, disebut bahwa pola karier pegawai dapat dibentuk horizontal, vertikal dan diagonal," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Valencya (40) di Karawang, Jawa Barat terancam dipenjara. Ibu dua anak itu dituntut penjara setelah memarahi sang suami yang pulang dalam kondisi mabuk.
Baca juga: Kejagung Periksa Tiga Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri
Valencya dituntut satu tahun penjara karena dianggap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Pihaknya pun menganggap tuntutan tersebut terlalu memaksakan.
Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan KDRT. Valencya dituntut karena atas aduan suaminya yang menganggapnya telah melakukan KDRT psikis akibat sering memarahinya.
"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se-Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," kata Valencya usai persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Viral Dituntut 1 Tahun Karena Marahi Suami Mabuk, Valencya Banjir Dukungan
Valencya dilaporkan mantan suami Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Chan melaporkan itu setelah Valencya lebih dulu melaporkan Chan karena menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.
Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sementara Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.