Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Nasabah menagkses efrom.bri.co.id/bpum
- Apabila nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi
- Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Lalu, nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
Syarat Penerima BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Widya) (Kompas.com/Elsa Catriana)
Artikel Lain Terkait BLT UMKM