CEK dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Ini Solusi jika Belum Muncul
Ini cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi. Lakukan ini jika sertifikat belum muncul.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.
Saat ini, sertifikat vaksin menjadi dokumen penting bagi masyarakat Indonesia.
Selain sertifikat vaksin, aplikasi PeduliLindungi juga sangat diperlukan saat berpergian atau menggunakan layanan umum.
Sertifikat vaksin dapat di-download langsung di laman pedulilindungi.id dan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Mengenal Novalia Pishesha, Pelopor Vaksin Covid-19 yang Mudah Diproduksi di Indonesia
Baca juga: Rencana Vaksin Booster Berbayar Mulai Tahun 2022, Ini Penjelasan Kemenkes
Cara Cek Status Vaksinasi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;
3. Klik centang pada kode verifikasi dan pilih 'Periksa';
4. Nantinya, akan ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar.
Kemudian, muncul keterangan jika sudah divaksin, misalnya 'Sudah Vaksin Pertama'.
Cara Membuat Akun PeduliLindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);
3. Lalu Klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;
6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.
Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Situs PeduliLindungi
1. Buka laman pedulilindungi.id;
2. Klik Login;
3. Masukkan Nomor HP;
4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;
5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;
6. Klik Sertifikat Vaksinasi;
7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
8. Untuk men-download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Cara Download Sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi
1. Unduh dan instal aplikasi Pedulilindungi di Playstore atau App store;
2. Klik login jika sudah mempunyai akun;
3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;
4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;
5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;
6. Klik "Paspor Digital";
7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;
8. Pilih sertifikat vaksin;
9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin.
Baca juga: Indonesia Terima Donasi 1,2 Juta Vaksin AstraZeneca dari Pemerintah Australia
Baca juga: Lampaui Target WHO, Vaksinasi Covid-19 Indonesia Tetap Dipercepat
Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat SMS Pemberitahuan 1199
Berikut ini cara download sertifikat vaksinasi melalui SMS PeduliLindungi, dikutip dari akun Instagram @dkijakarta:
1. Bila Anda menerima pesan dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut;
Pesan berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui tautan;
2. Jika ingin mengunduh, Klik tautan yang dikirimkan;
3. Maka muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png;
4. Lalu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi.
Cara Menyampaikan Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut ini cara menyampaikan kendala jika sertifikat vaksin Covid-19 belum muncul atau data tidak sesuai, dikutip dari Instagram @kemenkes_ri:
1. Kirimkan email ke sertifikat@pedulilindungi.id.
Sampaikan kendala dengan format mengirim email sesuai ketentuan berikut:
- Nama Lengkap
- NIK KTP
- Tempat Tanggal Lahir
- Nomor Handphone
Jangan lupa untuk lampirkan foto dan kartu vaksinasi.
Supaya dapat langsung diproses, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, foto selfie dengan KTP, dan menjelaskan keluhannya.
2. WhatsApp
Masyarakat juga dapat mengakses layanan chatbot WhatsApp untuk menyampikan kendala sertifikat vaksin.
Hubungi WhatsApp Kemkes RI di nomor 081110500567.
Kemudian, masukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi dan kode OTP.
Lalu, menu Download Sertifikat, Status Vaksinasi, dan Ubah Info Diri akan tampil, dan dapat dipilih sesuai kebutuhan.
(Tribunnews.com/Yurika)