DAFTAR UMP 2022 di 6 Provinsi, Tertinggi Jakarta Rp 4.453.724, Terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011
Berikut daftar UMP 2022 di 6 provinsi, tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724 dan terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan upah minimum tahun 2022 melalui Konferensi Pers Upah Minimum 2022 yang disiarkan live melalui kanal YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Selasa (16/11/2021).
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan besaran rata-rata kenaikan upah minimum nasional.
"Rata-rata nasional kenaikan upah minimum yakni 1,09 persen," ujar Ida.
Selain itu, upah minimun tersebut ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
"Upah minimum ini ditetapkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun" terangnya.
Mengutip Kontan.co.id, dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Lalu, UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp 1.813.011.
Baca juga: Penetapan UMK Tunggu SK Gubernur DIY, Sekda : Besarannya Tak Beda Jauh dari Usulan Pemkab dan Pemkot
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan ada empat provinsi yang nilai UM tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas Upah Minimum.
Sehingga upah minumum di daerah-daerah tersebut tahun 2022 nilainya sama dengan upah minimum 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah buruh.
Keempat provinsi tersebut adalah:
- Sumatera Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.144.446.
- Sulawesi Utara dengan UMP tahun 2022 Rp 3.310.723.
- Sulawesi Selatan dengan UMP tahun 2022 Rp 3.165.876.
- Sulawesi Barat dengan UMP tahun 2022 Rp 2.678.863.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.