Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu RUU TPKS Legalkan Seks Bebas dan LGBT, Ketua Panja: Jangan Berasumsi dan Memainkan Emosi Publik

Meski demikian, dia menyebut sangat terbuka soal timbal balik dari publik atas tudingan muatan RUU TPKS yang melegalkan seks bebas dan LGBT.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Isu RUU TPKS Legalkan Seks Bebas dan LGBT, Ketua Panja: Jangan Berasumsi dan Memainkan Emosi Publik
Rizki Sandi Saputra
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) DPR RI Willy Aditya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja RUU TPKS menegaskan RUU tersebut bukan aturan yang melegalkan seks bebas serta perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Saya selaku Ketua Panja mengatakan ini bukan RUU yang melegalisasi seks bebas, bukan melegalisasi LGBT," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya kepada wartawan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Meski demikian, dia menyebut sangat terbuka soal timbal balik dari publik atas tudingan muatan RUU TPKS yang melegalkan seks bebas dan LGBT.

"Tolong sampaikan kepada kami mana materi muatan yang memberikan legalitas kepada seks bebas dan LGBT. Jangan kita selalu bermain asumsi, mengeksploitasi emosi publik. Akhirnya yang menjadi korban publik itu sendiri juga," katanya.

Baca juga: Ketua Panja Tegaskan RUU TPKS Bukan Aturan yang Legalkan Seks Bebas dan LGBT

Lebih lanjut, RUU TPKS, dikatakan Willy, berfokus pada penanganan kekerasan seksual.

"Jadi kehadiran Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan jawaban dari peradaban kita yang masih brutal itu dan keadilan bagi si korban yang selama ini mereka cari. Kepastian hukum itu harus kita hadirkan," kata Willy.

BERITA REKOMENDASI

Selain bagi korban, politisi NasDem itu mengatakan RUU TPKS juga akan menjadi aturan acuan bagi aparat hukum dalam bertindak menangani kasus-kasus kekerasan seksual.

"Polisi dan jaksa itu perlu hukum yang tertulis. Jadi aparat penegak hukum, ya polisi, ya jaksa, ketika ada kasus-kasus kekerasan seksual dengan beberapa kategori dan jenisnya itu, dia bisa bertindak," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh fraksi yang terdapat dalam panitia kerja (Panja) menyepakati nama rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Tercatat, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tak menyetujui nama tersebut.

Anggota Panja Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf menjelaskan pihaknya mengusulkan nama RUU Tindak Pidana Kesusilaan.


Pasalnya, ada sejumlah pasal terkait kekerasan seksual terdapat dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Artinya barangnya (pasal terkait kekerasan seksual) ada, jadi kami usul kalau kita tetap mau seperti ini, dia harus disandingkan. Maka pasal penyeimbang yang kami sebut itu dia ada di RKUHP," ujar Al Muzzammil dalam rapat panja RUU TPKS, Rabu (17/11/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas