Komisi III Apresiasi Bareskrim Sita Rp 217 M dari Pinjol Ilegal, Harus Ungkap Jaringan Lainnya
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap total 13 tersangka yang terkait sindikat pinjol ilegal tersebut dan tiga di antaranya adalah WNA asal Ch
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Igman Ibrahim
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita uang Rp20,4 miliar dari tangan pimpinan pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial MDA yang teror seorang ibu di Wonogiri hingga akhiri hidup.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita total uang sebanyak Rp 217 miliar dari jaringan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal PT AFT yang berkedok Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).
PT AFT juga yang menjadi peneror ibu di Wonogiri hingga mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjol.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menangkap total 13 tersangka yang terkait sindikat pinjol ilegal tersebut dan tiga di antaranya adalah WNA asal China.
Berkaitan dengan hal itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya kepada Bareskrim Polri.
Menurutnya, menyita uang hingga ratusan miliar dari perusahaan pinjol ilegal adalah bentuk keseriusan dari Polri untuk membasmi pinjol ilegal hingga ke akarnya.
"Ini pencapaian yang luar biasa, karena dari satu perusahaan saja Bareskrim Polri telah berhasil menyita hingga dua ratus miliar lebih. Tentu itu bukan jumlah uang yang sedikit. Dari jumlah uang sitaan itu kita bisa lihat bahwa selama ini pasti sudah banyak sekali korban yang dirugikan. Ini juga menunjukan keseriusan kepolisian untuk membasmi tuntas fenomena pinjol ilegal di tanah air," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Sahroni juga meminta kepada Bareskrim Polri untuk melanjutkan pencapaian positifnya dengan terus mengungkap jaringan pinjol lain yang masih beroperasi.
Menurutnya, keberadaan pinjol ilegal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena juga melibatkan warga negara asing.
"Bayangkan saja ini warga asing udah ikut masuk ke negara kita dengan memainkan perusahaan pinjol ilegal. Tentu saya sempat khawatir. Untungnya Bareskrim Polri cepat mengungkap dan menetapkan status tersangkanya. Karenanya, saya meminta kepada Bareskrim Polri untuk melanjutkan terus kinerja terbaiknya dalam mengungkap jaringan pinjol ilegal lain yang masih beroperasi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.