Panitia Muktamar Patuhi Keputusan Satgas Covid-19 dan PBNU
Sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur natal dan tahun baru 2021.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) KH M Imam Aziz menegaskan sampai saat ini belum ada keputusan pengajuan atau pengunduran penyelenggaraan Muktamar, sebelum atau setelah libur natal dan tahun baru 2021.
“Belum ada keputusan apakah Muktamar diajukan sebelum 24 Desember atau diundur setelah 2 Januari 2022,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/11/2021)
Imam menjelaskan, berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dilaksanakan pada 25-26 September 2021 lalu, PBNU mematuhi keputusan Satgas Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah setempat.
Imam juga mengatakan bahwa keputusan penyelenggaraan Muktamar akan ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Pada prinsipnya, panitia akan siap melaksanakan keputusan yang ditetapkan PBNU.
Baca juga: Nusron Wahid: Belum Ada Keputusan Resmi Muktamar NU Ditunda, Tergantung Rais Aam PBNU
“Panitia Muktamar siap melaksanakan keputusan PBNU,” katanya.
Sebagai informasi, keputusan penyelenggaraan Muktamar Ke-34 ini diambil saat Munas dan Konbes NU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj saat Sidang Pleno Munas dan Konbes NU, Sabtu (25/9/2021) lalu.
"Alhamdulillah, kami bersepakat dan memutuskan bahwa pelaksanaan Muktamar NU ke-34 akan diselenggarakan pada tanggal 23-25 Desember 2021 dengan catatan bahwa penyelenggaraan seluruh kegiatan Muktamar akan mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan persetujuan satgas Covid-19 baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah," kata Kiai Said.
Baca juga: Waspadai Gelombang Ketiga Covid-19, PBNU Putuskan Tunda Muktamar NU di Lampung
Sementara itu pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa di masa libur nataru, seluruh wilayah Indonesia diterapkan PPKM Level 3 dalam rangka mencegah lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19.
Keputusan ini juga akan berdampak pada aturan perjalanan. Namun teknisnya baru akan dirumuskan bersama kementerian terkait.
Sebelumnya, agenda Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) yang sedianya bakal diselenggarakan pada 23-25 Desember 2021 di Lampung ditunda.
Baca juga: Pengetatan Libur Akhir Tahun Berdampak pada Pelaksanaan Muktamar NU, Ini Penjelasannya
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini mengatakan penundaan itu lantaran rencana penerapan PPKM level 3 se-Indonesia oleh pemerintah.
Selain itu, ditundanya Muktamar NU dikatakan Helmy juga sejalan dengan hasil Munas dan Konbes NU.
"Bahwa terkait dengan jadwal yang sudah ditetapkan tanggal 25 Desember 2021 akan mengikuti protokol dan mendapatkan persetujuan atau izin dari Satgas pemerintah. Itu keputusannya dan dalam hal terjadi situasi yang tidak dimungkinkan, maka Konbes NU menyerahkan sepenuhnya kepada PBNU," ujar Helmy dalam keterangan media yang diizinkan untuk dikutip, Kamis (18/11/2021).
Karena itulah, Helmy mengatakan PBNU taat pada keputusan pemerintah dan tak ingin memaksakan diri untuk menjadi contoh yang tidak baik di masa pandemi Covid-19
"Terutama kita mewaspadai gelombang ketiga," sambung dia.
Lebih lanjut, pihaknya akan memutuskan soal kapan Muktamar NU bakal digelar.
Baca juga: Panitia Nasional Muktamar Ke-34 NU Komitmen Patuhi Protokol Kesehatan
"PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan, meskipun sudah banyak aspirasi yang menyampaikan aspirasi bahwa hendaknya diundur bertepatan dengan hari baik," tambahnya.
Helmy mengatakan penyelenggaraan Muktamar kemungkinan mengambil tanggal 31 Januari 2022, bertepatan dengan harlah NU.
Meski demikian, Helmy mengatakan soal tanggal akan diputuskan oleh pengurus PBNU.
"Nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aa," ujarnya.