Penampakan Masjid Negara IKN yang Bisa Digunakan Salat Idul Fitri Tahun Depan
Pekerjaan pembangunan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 45 persen sejak groundbreaking pada 18 Januari 2024.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerjaan pembangunan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) telah mencapai 45 persen sejak groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo saat itu pada Rabu 18 Januari 2024.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti mengungkap bahwa Masjid Negara IKN direncanakan dapat digunakan untuk Salat Idul Fitri Tahun 2025.
Hal itu ia sampaikan ketika meninjau pembangunan Masjid Negara IKN pada Minggu (1/12/2024).
Diana meminta agar proses tutup atap atau topping off dapat selesai Desember 2024, sehingga secara struktur sudah dapat digunakan mulai Maret 2025.
"Tolong perhatikan progres, lebih dipercepat lagi. Saya minta Maret memasuki Ramadan sudah selesai dan bisa digunakan Salat Idul Fitri di sini," kata Diana dikutip dari keterangan tertulis pada Senin (2/12/2024).
Masjid Negara IKN dibangun di atas lahan seluas 32.125 m2 dengan luas bangunan masjid 61.596 m2.
Selain itu juga bangunan komersial seluas 2.212 m2 (2 lantai), dan bangunan penunjang seluas 727 m2 (1 lantai).
Bangunan masjid terdiri dari tiga bagian, yaitu Kubah Utama, Plaza Terbuka dan Minaret.
Kubah Masjid mengambil konsep simbol sorban dan bentukan galaksi andromeda sebagai ketakberhinggaan semesta alam raya.
Kemudian Plaza Terbuka memberikan ketegasan aksis arah Kiblat, menerus ke arah Menara Minaret.
Bentukan Minaret yang dinamis menghadirkan putaran semesta meliuk ke atas atau keilahian.
Baca juga: Jokowi Groundbreaking Masjid Negara di IKN dengan Nilai Konstruksi Hampir Rp 1 Triliun
Pembangunan Masjid Negara di bawah tanggung jawab Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kalimantan Timur dengan kontraktor pelaksana PT. Adhi Karya – PT. Hutama Karya KSO.
Secara kontrak pelaksanaan pembangunannya sudah dimulai sejak November 2023 dengan masa waktu pelaksanaan 400 hari kerja.