Pengamat Terorisme: JI Kerap Berkamuflase Sejak 2005, Penindakan Hukum oleh Densus 88 Perlu Didukung
Kelompok JI merupakan jaringan terorisme besar yang sejak 2005 memiliki beragam upaya untuk dapat berkembang.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib mengatakan kegiatan penindakan hukum yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri harus didukung oleh masyarakat luas dalam memeberangus segala bentuk terorisme.
Terlebih kata dia, terhadap kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Hal itu perlu dilakukan sebab, kata dia, kelompok JI merupakan jaringan terorisme besar yang sejak 2005 memiliki beragam upaya untuk dapat berkembang.
"JI sejak tahun 2005 berkamuflase dengan berbagai cara. Membuat LSM Syam Organizer dan lain-lain. Penindakan hukum oleh Densus 88 perlu didukung," kata Ridlwan saat dimintai tanggapannya, Kamis (18/11/2021).
Lebih lanjut, Ridlwan mengatakan, kelompok jaringan terorisme ini juga dinilai patut menjadi perhatian lebih untuk pemerintah.
Baca juga: Pengurus MUI Ditangkap Kasus Terorisme, Pengamat : Saatnya Fatwa MUI Tentang Terorisme Dipertegas
Atas hal itu, dirinya meminta pemerintah untuk dapat membuat Undang-Undsng baru atau peraturan hukum yang lebih tegas tentang definisi radikalisme dan ekstrimisme.
"Tujuannya agar kementerian dan masyarakat umum punya panduan dalam menilai seseorang apakah Radikal atau tidak," ucap Ridlwan.
Diketahui kekinian, Tim Densus 88 Anti-teror Polri kembali menangkap beberapa anggota kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI), pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Dari anggota terorisme yang ditangkap itu terdapat satu di antaranya merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang diketahui bernama Ustaz Ahmad Zain An-Najah.
Menyikapi adanya penangkapan terkait perkara radikal tersebut, Ridlwan meminta kepada jajaran pimpinan MUI Pusat untuk segera memperbaiki dengan mempertegas Fatwa MUI tentang terorisme.
"Hal itu menunjukkan JI hebat melakukan strategi kamuflase. Sudah saatnya Fatwa MUI tentang terorisme diperbaiki dengan lebih tegas," kata Ridlwan.
Lebih lanjut, Ridlwan menilai, penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88 terhadap Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan beberapa pemuka agama lainnya, merupakan upaya yang baik bagi MUI.
Sebab dirinya beranggapan, penangkapan ini bisa menjadi pengingat bagi MUI untuk dapat melakukan screening terhadap anggota baru maupun para pengurus ke depannya.
"Penangkapan Densus 88 justru baik untuk MUI. Polisi tidak menarget lembaga tetapi orang yang memang tersangkut dengan tindak pidana terorisme," bebernya.
Tak hanya itu, kata Ridlwan, penangkapan terhadap Ahmad Zain An-Najah serta Ustaz Hanung Al-Hamat dan Ustaz Farid Okban juga akan menjadi peringatan bagi Kementerian hingga Organisasi Masyarakat dalam merekrut anggota.
Dinilai penting kata dia, untuk melakukan penyeleksian ulang dengan memfokuskan terkait pemahaman ideologi.
"Penangkapan ini juga menjadi alarm dan warning bagi Kementrian, BUMN dan Ormas lain untuk berhati hati dalam melakukan rekruitmen anggota maupun terhadap anggota lama yang mungkin saja seorang penyusup. Harus dilakukan screening ulang ideologi," ucap Ridlwan.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ahmad Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad atas dugaan tindak pidana terorisme di daerah Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021) pagi.
Ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Lalu, Ustaz Farid Okbah diketahui ditangkap sekitar pukul 04.43 WIB di Jalan Yanatera, Jatimelati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/11/2021).
Sementara itu, Ustaz Anung Al-Hamat ditangkap di jalan Raya Legok Blok Masjid, Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 05.49 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).
Peran Ahmad Zain An-Najah
Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap Ustaz Ahmad Zain An-Najah atas dugaan tindak pidana terorisme pada Selasa (16/11/2021). Dia diduga sebagai merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiah (JI).
"AZ keterlibatannya Dewan Syuro JI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Dijelaskan Ramadhan, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).
Namun demikian, Ramadhan menjelaskan Ahmad Zain An-Najah diketahui berprofesi sebagai dosen. Selain dewan syuro JI, pelaku juga diduga merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat BM Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA).
Diketahui, LAZ ABA merupakan yayasan yang terafiliasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Yayasan ini bertugas untuk menghimpun dana dari masyarakat.
"Dia juga keterlibatannya sebagai Ketua Dewan Syariah LAZ BM Abdurrahman Bin Auf," tukas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.