Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Terorisme: JI Kerap Berkamuflase Sejak 2005, Penindakan Hukum oleh Densus 88 Perlu Didukung

Kelompok JI merupakan jaringan terorisme besar yang sejak 2005 memiliki beragam upaya untuk dapat berkembang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Terorisme: JI Kerap Berkamuflase Sejak 2005, Penindakan Hukum oleh Densus 88 Perlu Didukung
Via Kompas.com
Foto//Baliho Para DPO Teroris Poso. (MANSUR K103-15) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat terorisme dari Universitas Indonesia (UI) Ridlwan Habib mengatakan kegiatan penindakan hukum yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri harus didukung oleh masyarakat luas dalam memeberangus segala bentuk terorisme.

Terlebih kata dia, terhadap kelompok Jamaah Islamiyah (JI).

Hal itu perlu dilakukan sebab, kata dia, kelompok JI merupakan jaringan terorisme besar yang sejak 2005 memiliki beragam upaya untuk dapat berkembang.

"JI sejak tahun 2005 berkamuflase dengan berbagai cara. Membuat LSM Syam Organizer dan lain-lain. Penindakan hukum oleh Densus 88 perlu didukung," kata Ridlwan saat dimintai tanggapannya, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut, Ridlwan mengatakan, kelompok jaringan terorisme ini juga dinilai patut menjadi perhatian lebih untuk pemerintah.

Baca juga: Pengurus MUI Ditangkap Kasus Terorisme, Pengamat : Saatnya Fatwa MUI Tentang Terorisme Dipertegas

Atas hal itu, dirinya meminta pemerintah untuk dapat membuat Undang-Undsng baru atau peraturan hukum yang lebih tegas tentang definisi radikalisme dan ekstrimisme.

Berita Rekomendasi

"Tujuannya agar kementerian dan masyarakat umum punya panduan dalam menilai seseorang apakah Radikal atau tidak," ucap Ridlwan.

Diketahui kekinian, Tim Densus 88 Anti-teror Polri kembali menangkap beberapa anggota kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI), pada Selasa (16/11/2021) pagi.

Dari anggota terorisme yang ditangkap itu terdapat satu di antaranya merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang diketahui bernama Ustaz Ahmad Zain An-Najah.

Menyikapi adanya penangkapan terkait perkara radikal tersebut, Ridlwan meminta kepada jajaran pimpinan MUI Pusat untuk segera memperbaiki dengan mempertegas Fatwa MUI tentang terorisme.

"Hal itu menunjukkan JI hebat melakukan strategi kamuflase. Sudah saatnya Fatwa MUI tentang terorisme diperbaiki dengan lebih tegas," kata Ridlwan.

Lebih lanjut, Ridlwan menilai, penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88 terhadap Ustaz Ahmad Zain An-Najah dan beberapa pemuka agama lainnya, merupakan upaya yang baik bagi MUI.

Sebab dirinya beranggapan, penangkapan ini bisa menjadi pengingat bagi MUI untuk dapat melakukan screening terhadap anggota baru maupun para pengurus ke depannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas