PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Menko PMK.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Soal Penetapan Hari Libur Nataru
Baca juga: Satgas Ingatkan Hadapi Libur Nataru dengan Prokes Ketat
3. Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas
Sebelumnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Imbauan ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga Covid-19
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.
“Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin terapkan protokol kesehatan termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/11/2021), dikutip dari laman Kemenkes.
Baca juga: Pekan Ini Pemerintah Bakal Bahas Strategi dan Aturan Perjalanan Jelang Libur Nataru
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pergerakan WNA Diantisipasi Saat Libur Nataru
Diketahui, kebijakan PPKM Level 3 ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahdi Fahlevi)
Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.