Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api Dilarang, Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas
Tribun Timur/Sanovra Jr
Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

"Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Menko PMK.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Minta Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah Soal Penetapan Hari Libur Nataru

Baca juga: Satgas Ingatkan Hadapi Libur Nataru dengan Prokes Ketat

3. Masyarakat Diimbau Kurangi Mobilitas

Sebelumnya, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menjelang dan saat libur Natal dan Tahun Baru.

Imbauan ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga Covid-19

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, M Epid mengatakan pemerintah terus berupaya untuk mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.

“Upaya ini akan efektif jika masyarakat patuh, taat dan disiplin terapkan protokol kesehatan termasuk mengurangi mobilitas dan berpartisipasi dalam vaksinasi Covid-19," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/11/2021), dikutip dari laman Kemenkes.

Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Jubir Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Baca juga: Pekan Ini Pemerintah Bakal Bahas Strategi dan Aturan Perjalanan Jelang Libur Nataru

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Pergerakan WNA Diantisipasi Saat Libur Nataru

Diketahui, kebijakan PPKM Level 3 ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Selain itu, Menko PMK meminta Kementerian/Lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional melalui BNPB, Pemerintah Daerah, serta komponen strategis lainnya untuk menyiapkan SE dan dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Nataru.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fahdi Fahlevi)

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas