Wakil Ketua Komisi II DPR: Tidak Mungkin Ada Mafia Kalau Tak Bekerja Sama dengan 'Orang Dalam'
Junimart Girsang menyebut hal pertama yang harus dilakukan dalam pemberantasan madia tanah atau kejahatan pertanahan adalah dari pembenahan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut hal pertama yang harus dilakukan dalam pemberantasan madia tanah atau kejahatan pertanahan adalah dari pembenahan di oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga ke para penegak hukum.
"Karena tidak mungkin ada mafia kalau tidak bekerja sama dengan orang dalam," kata Junimart dalam konferensi pers usai rakor koordinasi penanganan kejahatan pertanahan, Rabu (17/11/2021) malam
Dia menambahkan mafia ada ketika surat tanah atau sertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, lalu kemudian muncul perkara.
"Kami sarankan kepada para penegak hukum melalui Pak Menteri ATR bahwa sesungguhnya oknum-oknum di lembaga APH ini menjadi bagian dari mafia tanah. Ini yang harus dibenahi," katanya.
Maka, dikatakan Politisi PDIP itu, ada dua yang harus dibenahi oleh pemerintah untum memberantas mafia tanah.
"Sebelum terbitnya sertifikat termasuk internal ATR/BPN. Setelah terbitnya sertifikat dan bermasalah tentu ini akan menjadi masalah hukum, sengketa hukum, konflik hukum akan masuk ke pidana, dibenahi dulu SDM dari penegak hukum," katanya.
Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Jaksa Agung, Kejati Sumatera Utara Usut 2 Kasus Mafia Tanah
"Saya kita ini harapan kita semua supaya Pasal 33 UUD 1945 itu betul-betul setiap tanah untuk kemakmuran rakyat," tandas Junimart.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.