Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ciri-ciri Kosmetika Bermerkuri, Ini Daftar Produk Kosmetika Mengandung Merkuri yang Dirilis BPOM

Inilah ciri-ciri kosmetika bermerkuri, lengkap beserta daftar produk kosmetika mengandung merkuri yang dirilis BPOM.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Ciri-ciri Kosmetika Bermerkuri, Ini Daftar Produk Kosmetika Mengandung Merkuri yang Dirilis BPOM
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan kosmetika berbahaya hasil penemuan pada bulan Maret 2013, di kantor BPOM Jakarta Pusat, Senin (13/5/2013). Badan POM menemukan 17 jenis atau merek kosmetika mengandung bahan berbahaya bagi kulit manusia seperti merkuri atau raksa, hidrokinon, asam retinoat, serta resorsinol yang sebagian besar terdapat pada bahan pemutih kulit. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

7. Ling Zhi Vitamin E

8. Night Cream SJ Sin Jung

9. Tabitha Daily Cream & Nightly Cream

Baca juga: BPOM Temukan 53 Produk Obat Tradisional dan 18 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Baca juga: Ini Syarat Dapatkan Izin Edar BPOM untuk Produk Skincare dan Kosmetik

Tips Memilih Kosmetik yang Aman Menurut BPOM

Berikut tips memilih kosmetik yang aman, sesuai arahan BPOM:

1. Teliti Sebelum Membeli

Belilah kosmetik yang sudah dipastikan asli dan yang terjamin mutu kualitasnya.

BERITA TERKAIT

Jangan mudah tergiur dengan barang bermerk yang dijual dengan harga murah, atau jauh dibawah harga normal.

Selektif dalam memilih dan pertimbangkan keuntungan dan kerugian dalam memilih kosmetik.

Selain itu, kenali kemasan kosmetik dengan baik, jangan membeli kosmetik yang kemasannya sudah rusak atau jelek.

Keterangan pada Kosmetik (1)
Keterangan pada Kosmetik (1) (Tangkapan layar pom.go.id)

2. Teliti Legalitas Kosmetik

Sebelum diedarkan, produsen kosmetik harus mendaftarkan produknya ke BPOM.

Setelah mendapatkan persetujuan dari BPOM, produsen akan mendapatkan nomor notifikasi.

Pastikan Nomor notifikasi yang dicantumkan ada dan benar dengan mengecek pada web Badan POM.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas