Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Diumumkan, Berikut Cara Cek Lengkap dengan Materi SKB
Diketahui, hasil SKD CPNS Kemenkumham telah diumumkan pada Kamis (18/11/2021). Para peserta dapat mengecek di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) lengkap dengan materi SKB di dalam artikel ini.
Diketahui, hasil SKD CPNS Kemenkumham telah diumumkan pada Kamis (18/11/2021).
Hal tersebut sesuai dengan Surat Nomor SEK-KP.02.01-740 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021.
Para peserta dapat mengecek di laman cpns.kemenkumham.go.id atau di laman sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, para peserta yang dinyatakan lolos, wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada sscasn.bkn.go.id.
Lalu, bagaimana cara cek hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021?
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode PL P TL TH pada Pengumuman
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, Cek via sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id
Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 dapat melalui laman cpns.kemenkumham.go.id.
- Buka laman cpns.kemenkumham.go.id
- Pilih Tautan 1 pada Lampiran Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Lalu, hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 akan ditampilkan
Selain itu, para peserta dapat juga mengecek melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id:
- Buka laman sscasn.bkn.go.id
- Pilih menu Layanan Informasi
- Lalu, pilih instansi
- Klik Hasil SKD CPNS
- Lalu, Hasil SKD CPNS akan ditampilkan
Kemudian, agar peserta lolos SKD, harus melewati passing grade.
Namun tak semua peserta yang lolos passing grade dapat mengikuti tes SKB.
Peserta yang dapat mengikuti tes SKB ditentukan berdasarkan 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, diambil dari peringkat tertinggi yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Menurut Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. B/750/M.SM.01.00/2020, tujuan Tes SKB adalah untuk menilai keseuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki dengan standa rkompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
Passing Grade SKD CPNS 2021
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU : 60
- Total SKD : 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
- TIU : 85
- Total SKD : 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus DIASPORA
- TIU : 85
- Total SKD : 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
- TIU : 60
- Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Dokter
- TIU : 80
- Total SKD : 311
7. Formasi Kebutuhan umum: Abk, Rescuer, & Pengamat gunung api
- TIU : 70
- Total SKD : 286
Arti Kode P, PL, TL, TH dan DIS di Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021
Dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut arti kode P, PL, TL, TH dan DIS di Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021:
1. Kode P memiliki arti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.
2. Kode PL memiliki arti peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.
3. Kode TL memiliki arti peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD.
4. Kode TH memiliki arti peserta tidak hadir.
5. Kode DIS memiliki arti peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Sementara itu, para peserta yang dinyatakan lolos SKD CPNS 2021, harus mengikuti seluruh tahapan SKB.
Tahapan dan Materi SKB 2021
1. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24 – 26 November 2021)
2. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (menunggu penjadwalan oleh BKN)
3. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen
4. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman cpns.kemekumham.go.id.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.