Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Respons Polri Sikapi Pernyataan Arteria Dahlan soal KPK Tak Boleh OTT Polisi hingga Jaksa

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan tak mau berpolemik dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Ini Respons Polri Sikapi Pernyataan Arteria Dahlan soal KPK Tak Boleh OTT Polisi hingga Jaksa
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri merespons soal pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang mengatakan bahwa polisi, hakim, dan jaksa seharusnya tak boleh jadi objek OTT KPK.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan tak mau berpolemik dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.

"Bagi Polri tentu tindakan dan upaya yang dilakukan, mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Ramadhan menegaskan Polri sebagai institusi penegakan hukum sudah ada aturan yang harus ditaati.

"Jadi acuan kita, kita sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Baca juga: Arteria Dahlan Bilang Polisi, Jaksa, Hakim Harusnya Tak Di-OTT, Ini Respons ICW hingga Mabes Polri

Sebelumnya, Arteria mengatakan polisi, jaksa, dan hakim yang bertugas di Indonesia tidak seharusnya menjadi objek OTT kasus dugaan korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menilai aparat penegak hukum tersebut adalah simbol negara.

"Bukan karena kita pro-koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum," kata Arteria dalam diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?' pada Kamis (18/11/2021).

UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sendiri mengatur secara rinci soal Simbol Negara.

Dalam konstitusi dan UU tersebut Simbol Negara terdiri dari Bendera Negara Indonesia yang adalah Sang Merah Putih, Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia, Lambang Negara yakni Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas