Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Tanggal 24-26 November
Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021.
Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah diumumkan pada Kamis, (18/11/2021) kemarin.
Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham tersebut tertuang dalam surat nomor SEK-KP.02.01-740.
Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.
Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021:
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, Cek via sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id
1. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.
Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:
- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)
- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)
- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021
- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.
- Kode "DIS" adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.
Baca juga: Penting! Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021
2. Pelaksanaan SKB
Bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang yang terdiri dari:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.