Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Tanggal 24-26 November
Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kemenkumham atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Secara Umum:
1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.
6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait CPNS
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.