Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Tanggal 24-26 November

Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021.

Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Tes Kesamaptaan bagi Peserta SLTA Tanggal 24-26 November
Surya.co.id
Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021.

Hasil SKD CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah diumumkan pada Kamis, (18/11/2021) kemarin.

Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham tersebut tertuang dalam surat nomor SEK-KP.02.01-740.

Jumlah peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi nilai SKD.

Berikut ini syarat dan ketentuan pelaksanaan SKB penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021:

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021, Cek via sscasn.bkn.go.id atau cpns.kemenkumham.go.id

1. Peserta yang dapat mengikuti SKB adalah peserta yang memiliki kode "P/L" di kolom keterangan pada lampiran pengumuman.

Maksud dari kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman yaitu:

Berita Rekomendasi

- Kode "P/L" adalah peserta yang memenuhi ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 dan dapat mengikuti SKB (masuk 3 kali formasi)

- Kode "P" adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/ passing grade SKD sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021 namun tidak dapat mengikuti SKB (tidak masuk 3 kali formasi)

- Kode "TL" adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 1023 Tahun 2021

- Kode "TH" adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD, peserta dinyatakan gugur.

- Kode "DIS" adalah peserta yang dinyatakan didiskualifikasi karena melakukan kecurangan.

Baca juga: Penting! Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021

2. Pelaksanaan SKB

Bagi peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (P/L) wajib mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang yang terdiri dari:

a. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar tanggal 24 –26 November 2021);

b. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (menunggu penjadwalan oleh BKN);

c. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen;

d.Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.

Adapun ketentuan lebih lanjut terkait jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.

3. Mencetak Kartu SKB

Bagi peserta yang dinyatakan lulus SKD (P/L), wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id

Adapun ketentuan lebih lanjut yakni:

a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;

b. Peserta dengan kualifikasi pendidikan SLTA, pilihan lokasi sudah ditentukan secara otomatis sesuai wilayah formasi dan hanya mencetak kartu tanda peserta.

Hasil SKD

Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2021 bisa dilihat melalui link dibawah ini.

Klik Link di sini >>>>>>

Kemenkumham mengingatkan, kelulusan peserta pada setiap tahapan seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta.

Apabila ada pihak/oknum yang mengatasnamakan Kemenkumham atau Panitia Seleksi menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi CPNS dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Secara Umum:

1. Wajib melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Peserta SKB wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

7. Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.

Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 (Tangkapan layar instagram BKN)

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait CPNS

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas