Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022

Kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 se-Indonesia Mulai 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2022
ist
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy 

"Kita akan memberlakukan PPKM level 3 antara tanggal 24 Desember sampai dengan 2 Januari. Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," ujar Airlangga, Kamis (18/11/2021).

Airlangga mengatakan sejatinya kondisi Nataru pada tahun ini berbeda dengan Nataru tahun lalu.

Pada tahun lalu jumlah masyarakat yang sudah divaksin belum banyak, bahkan saat varian Delta masuk ke Indonesia pada Juli lalu, tingkat vaksinasi baru mencapai 25 persen.

Sedangkan saat ini per November 2021, Airlangga mengatakan tingkat vaksinasi sudah di atas 60 persen untuk dosis pertama dan 40 persen untuk dosis kedua.

Baca juga: Satgas Siapkan Langkah Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru

Sehingga artinya, dari tingkat vaksinasi, Nataru tahun ini lebih baik ketimbang tahun lalu.

Meski demikian Airlangga mengatakan pemerintah tidak ingin kecolongan sehingga PPKM tetap diperketat.

"Jadi Nataru tahun ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Airlangga melaporkan saat ini kasus aktif Covid-19 di Indonesia tercatat kurang dari 500.

Turun signifikan dibandingkan Juli lalu saat kasus harian tembus 70.000.

Angka kasus aktif hari ini juga lebih baik ketimbang Jerman, Inggris AS yang kini tercatat di atas 30.000.

"Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan tajam," ujarnya.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas