Penuturan RJ Lino Menolak Mengaku Diminta Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka KPK
Richard Joost Lino alias RJ Lino menceritakan dirinya diminta mundur oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Dalam pleidoinya, RJ Lino juga menyampaikan jika ia tak menyesali perbuatannya.
Bahkan, jika waktu terulang, Lino menyampaikan akan tetap melakukan proyek Quay Container Crane (QCC) itu.
"Aku akan melakukan hal yang sama dalam hidupku, walau aku tahu akan jadi tersangka KPK selama 5 tahun," katanya.
Dia mengatakan jika persidangan ini tidak ada fakta yang menyatakan dia bersalah atas penunjukan langsung Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait proyek QCC.
Dalam perkaranya, RJ Lino dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC tahun 2010 di pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat) dan Palembang (Sumatera Selatan).
RJ Lino dinilai terbukti telah menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya dengan melakukan intervensi dalam pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC sehingga merugikan keuangan negara seluruhnya senilai 1.997.740,23 dolar AS.
Baca juga: Kasus RJ Lino, Ahli Sebut Kebijakan Direksi BUMN yang Rugikan Negara Jadi Bagian Risiko Bisnis
Perbuatan RJ Lino itu dilakukan bersama-sama dengan Ferialdy Norlan yang menjabat sebagai Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II dan Weng Yaogen selaku Chairman Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China sehingga memperkaya HDHM China sebesar sebesar 1.997.740,23 dolar AS.
Menurut JPU KPK, RJ Lino telah dengan sengaja dalam pengadaan tiga unit QCC twinlift sejak awal mengarahkan untuk diberikan kepada Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM), hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.