Polisi Blokir Rekening Notaris yang Terlibat Kasus Mafia Tanah dengan Korban Nirina Zubir
Faridah diketahui berprofesi sebagai notaris dalam kasus mafia tanah Niria Zubir dan ikut terlibat peralihan kepemilikan 6 aset tanah.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memblokir rekening tersangka kasus mafia tanah bernama Faridah.
Faridah diketahui berprofesi sebagai notaris dalam kasus mafia tanah Niria Zubir dan ikut terlibat peralihan kepemilikan 6 aset tanah.
Selanjutnya polisi menelusuri aliran dana ketiga tersangka yang ditahan terkait proses peralihan dan penggunaan dana hasil perampasan aset tanah yang sudah beralih kepemilikan itu
"Untuk tersangka Riri, suaminya (Endrianto), Faridah sudah kami blokir rekeningnya. Ini untuk mengusut sekaligus menganalisis peralihan kepemilikan aset yang mereka jual dan aliran dana hasil penjualan itu," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Pengacara Curiga Pembelinya Punya Iktikad Buruk
Dua tersangka lainnya turut terlibat, akan dilakukan upaya pemblokiran rekening serupa. Dua tersangka, yakni Ina Rosaina dan Erwin Riduan, baru akan diperiksa pada Senin (22/11/2021) pekan depan.
"Masih ada dua lainnya yang akan dilakukan pemblokiran rekening kepada yang sudah kita dalami. Setelah penyidik pelajari dan keduanya diperiksa pada Senin depan baru kita akan lakukan upaya tersebut," katanya.
Petrus beralasan pemblokiran rekening kelima tersangka penting dilakukan dalam penyelidikab kasus mafia tanah ini.
Hal itu sebagai upaya untuk pencegahan agar tidak ada lagi transaksi terkait aset yang berpindah tangan dan pemulihan hak korban apabila sudah ada putusan dari pengadilan.
"Aliran dananya itu pasti kita blokir, itu perlu dilakukan dengan tujuan mengamankan bukti transaksi atas kasus ini. Selain itu pemblokiran juga berperan pada saat putusan hakim nanti dan pemulihan hak korban sesuai nilai kerugiannya," tandas Petrus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.