POPULER Nasional: Ketentuan PPKM Level 3 24 Desember | BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri
Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai ketentuan PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga daftar kosmetik mengandung merkuri
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.
Mulai ketentuan berlakunya kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021.
Lalu daftar kosmetika yang mengandung merkuri dirilis BPOM.
Populer nasional berikutnya adalah istri Pangdam Udayana dan putri Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.
Hingga berita daftar UMP 2022 di berbagai kota di Indonesia.
Baca juga: Tidak Ada Penyekatan di Jalan Raya Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di Libur Natal Tahun Baru
Baca juga: POPULER REGIONAL: Pria Hilang Misterius di Sumedang | Istri Polisi Laporkan Suami karena Selingkuh
1. Ketentuan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember
Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.
Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.