Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Ketentuan PPKM Level 3 24 Desember | BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai ketentuan PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga daftar kosmetik mengandung merkuri

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Inza Maliana
zoom-in POPULER Nasional: Ketentuan PPKM Level 3 24 Desember | BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Merkuri
Tribunnews/Jeprima
Bus listrik TransJakarta melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudiman, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021). Layanan uji coba bus listrik TransJakarta beroperasi lebih awal mulai pukul 05.00 hingga 21.30 WIB seiring pemberlakuan PPKM level 1 di Jakarta. Sebagai informasi, TransJakarta sejak tahun lalu mulai melakukan uji coba pengoperasian bus listrik di rutenya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Mulai ketentuan berlakunya kebijakan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021.

Lalu daftar kosmetika yang mengandung merkuri dirilis BPOM.

Populer nasional berikutnya adalah istri Pangdam Udayana dan putri Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Hingga berita daftar UMP 2022 di berbagai kota di Indonesia.

Baca juga: Tidak Ada Penyekatan di Jalan Raya Selama Pemberlakuan PPKM Level 3 di Libur Natal Tahun Baru

Baca juga: POPULER REGIONAL: Pria Hilang Misterius di Sumedang | Istri Polisi Laporkan Suami karena Selingkuh

1. Ketentuan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember

Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.

BERITA REKOMENDASI

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).


"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

SELANJUTNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas